SULA, detikgo. com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, dianggap lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan,
Proyek ini melekat pada Dinas PUPR Sula yang dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 dengan nilai Rp 11.292.633.516,73 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unikom yang juga Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung, Dr. Musa Darwin Pane mengatakan pendapatnya bahwa terkait adanya info proyek irigasi auponhia belum lama dibangun namun sudah rusak parah hingga tidak bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat setempat.
Maka, Patut diduga ada penyimpangan praktik korupsi dalam pekerjaan tersebut, hingga Polda Malut harus serius melakukan penyelidikan sampai tuntas kalau tidak publik akan bertanya-tanya ada apa dengan aprat hukum di Maluku Utara.
“Karena beberapa waktu lalu, Polda Malut juga diinfonya sudah telah menyurat kepada pemerintah daerah kepulauan sula, berdasarkan surat nomor : B/987/X/2022/Ditreskrimsus tertanggal 21 Oktober 2022. selain itu anggota Ditreskrimsus juga memeriksa sejumlah pihak terkait di Mapolres kepulauan Sula,” Ujurnya kepada wartawan Detikgo. com melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/5/2023)
Selanjutnya, kata Dr. Musa proyek tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019 atas pekerjaan Bendungan Irigasi Auponhia terdapat temua kerugian Negara sebesar Rp 1.092.771.613,35, miliar.
“Ini sudah menjadi dasar penyidik bahwa proyek irigasi ini pantas untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka.agar publik tidak bertanya-tanya atas kinerja APH di Maluku Utara,” tegasnya Musa Mengakhiri.
Polda Maluku Utara sendiri ketika berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi. (Far)