SULA, detikgo. com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara diminta mengambil untuk sagera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi DAK yang melekat di Dinas Pendidikan Sula senilai Rp 21,5 miliar, dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 35 miliar.
Kedua kasus dugaan korupsi itu saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, namun sejak tahun 2021 sampai saat ini, penanganannya tidak ada progres.
“Kami menilai ada dugaan unsur-unsur kesengajaan yang dapat melambatkan kasus tersebut. Kejari Sula harus terbuka dan adil dalam menangani setiap kasus, sehingga tidak terjadi cacat hukum. Kalau prosesnya lambat dan tidak ada kejelasan, maka lebih baik diambil alih Kejati Malut,” ujar fungsionaris PB HMI, Fauzan Tidore Kepada wartawan, Jumat (4/8/2023) tadi.
Menurutnya, mantan sekretaris HMI Cabang Sanana, kedua kasus ini berdasarkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula kepada Kejari. Sehingga itu, Kejari harus serius mengusutnya dan terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana progresnya.
Ia meminta pihak Kejari agar tidak main-main dengan kasus korupsi, karena itu sama halnya merusak tatanan hukum dan nama lembaga.
“Penanganan kasus dugaan korupsi ini seakan-akan tidak dijalankan oleh pihak Kejari Sula. Kami tidak percaya dengan Kejari Sula,” tandasnya
“Dalam waktu dekat Kejati Malut tidak mengambil alih kasus ini, maka kami bersama rekan-rekan melaporkan ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sula hingga berita ini naik belum berhasil dimintai tanggapannya.(IK)





