JAKARTA, detikgo.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan pada acara kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan mengunjungi 4 Kejaksaan Negeri (Kejari), yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa dan Kejari Takalar, Rabu (23/08/2023).
Adapun kunjungan kerja tersebut dalam rangka memperhatikan fasilitas pelayanan publik dan sarana prasarana yang dimiliki oleh satuan kerja Kejari guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan keinginannya untuk bersilaturahmi dengan jajaran di daerah.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan motivasi kepada seluruh pegawai agar dapat bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jaksa Agung menitipkan pesan kepada jajaran Kejaksaan di daerah agar menjaga marwah penegakan hukum.
Jaksa Agung berpesan agar jajaran di daerah tidak mempermainkan perkara dan tidak bermain proyek, karena Jaksa Agung tidak segan-segan untuk melakukan penindakan.
“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga institusi, karena apa yang sudah diberikan negara dan pemerintah kepada kalian sudah lebih dari cukup,” ujar Jaksa Agung.
Saat ini, Kejaksaan sedang menjadi sorotan baik di mata publik, Jaksa Agung meminta agar jangan dicederai dengan hal-hal yang merusak integritas dan profesionalitas.
“Saya senang bertemu dengan rekan-rekan Adhyaksa di daerah, bangunlah penegakan hukum humanis dan program-program humanis yang dapat dinikmati dan berdampak langsung oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Pesan yang selalu diberikan Jaksa Agung kepada Insan Adhyaksa di daerah “Merantau itu dinikmati kultur daerahnya, tetap membumi di tempat saudara-saudara pijak, karena itu akan membuat diri anda nyaman dan aman di perantauan. Indonesia adalah negara yang luas dan indah,” pungkas Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro.
Demikian siaran pers nomor: PR – 933/088/K.3/Kph.3/10/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (*/Steven)