JAKARTA, detikgo.com – Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo soal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada transaksi sehari-hari seperti warteg, tukang cukur, tukang pijat, hingga salon kecantikan menuai kritik. Pengamat politik Saiful Mujani mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Hashim dalam menyampaikan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Yang begini kok yang ngomong terbuka bukan pejabat berwenang seperti Menteri Keuangan, ini siapa? Karena adik presiden?” tulis Saiful Mujani dalam unggahan di media sosial X, Senin (2/11/2026), seperti dilansir Sinata.id.
Kritik Saiful muncul setelah Hashim, yang juga merupakan adik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, Hashim menyoroti masih banyaknya aktivitas ekonomi di Indonesia yang berlangsung secara tunai dan tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.
Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi nasional belum masuk pencatatan formal, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun. Ia mencontohkan pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat yang melakukan transaksi tanpa kuitansi, sehingga PPN 11 persen tidak dipungut.
Menurut Hashim, jutaan transaksi serupa yang dilakukan masyarakat di warung tegal, beauty salon, dan usaha jasa informal lainnya berpotensi menjadi sumber penerimaan negara jika dicatat dengan baik. Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru berada di kisaran 12 persen, jauh di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen. Peningkatan rasio tersebut, menurut perhitungannya, berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp1.500 triliun per tahun.
Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak, Hashim menyampaikan rencana pemanfaatan teknologi informasi, kecerdasan buatan (AI), perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital. Pemungutan pajak digital tersebut, menurutnya, direncanakan mulai berlaku pada 9 November 2026.
Pernyataan Hashim langsung memancing reaksi luas di masyarakat. Publik mempertanyakan apakah transaksi harian di sektor informal seperti makan di warteg atau potong rambut benar-benar akan dikenakan pajak. Padahal, kewajiban memungut PPN berkaitan erat dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan penelusuran detikgo.com, aturan mengenai batas omzet PKP ini berlandaskan pada Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku pada prinsipnya tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha tersebut memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.
Demikian pula dengan fasilitas PPh Final UMKM, di mana wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saiful Mujani menilai persoalan utama dalam pernyataan Hashim bukan hanya substansi kebijakan, tetapi juga soal kewenangan dan komunikasi publik. Menurutnya, pernyataan mengenai kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat semestinya disampaikan secara jelas oleh pejabat yang memiliki kewenangan resmi, bukan oleh figur yang posisinya tidak terkait langsung dengan otoritas fiskal.
Kritik Saiful juga menyoroti potensi dampak sosial dari rencana perluasan pemungutan pajak tersebut. Jika transaksi harian di sektor informal ikut menjadi sasaran optimalisasi pajak, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penerapannya, batasan objek pajak, serta siapa saja yang berkewajiban memungut dan menyetorkannya. Kejelasan tersebut penting agar upaya meningkatkan penerimaan negara tidak justru menimbulkan kesalahpahaman, menambah beban pelaku usaha kecil, atau memengaruhi daya beli masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hashim Djojohadikusumo maupun Kementerian Keuangan terkait kritik yang dilontarkan Saiful Mujani.





