Kasus Dugaan Korupsi Covid Rp35 Miliar Mangkrak Dimeja Kejari Sula, Pakar Hukum Tantang KPK Ambil Alih

  • Whatsapp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (ist)

SULA, detikgo. com, – Kasus Dugaan Korupsi dana covid-19 tahun 2020 senilai Rp35 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula sudah 3 (tiga) tahun,  namun penanganan perkara kasus tersebut tidak ada kejelasan, bahkan terkesan mangkrak di atas meja Penyidik.

Pakar Hukum Pidana dari Unikom, Dr. Musa Darwin Pane yang juga sering diminta sebagai Ahli dalam perkara Tipikor menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesa untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana covid-19 yang disinyalir mangkrak di atas meja penyidik Kejari Sula, karena berkaitan dengan kasus korupsi tersebut terdapat banyak dugaan penyimpangan yang dikelola sejumlah SKPD di Pemkab Sula.

Bacaan Lainnya

Penyimpangan dugaan korupsi itu, dibuktikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula yang menemukan sejumlah indikasi korupsi seperti dugaan fiktif di Dinas Kesehatan dan RSUD Sanana. Di mana belanja pengadaan APD pada Dinas Kesehatan yang sudah terdistribusikan ke 13 Puskesmas dengan nilai Rp 2.696.168.400, namun ada sebagian berita acara yang tidak ditandatangani pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan APD.

Kemudia belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai Rp 700.209.200 yang realisasi sudah 100 persen, namun tidak sesuai di lapangan. Selain itu, belanja perlengkapan ruang isolasi rawat inap pada Dinas Kesehatan yang diduga fiktif. Diantara spring bed 94 buah, dispenser 52 buah, kipas angin 92 buah, mesin cuci dua buah, parabola k vision dua buah dengan biaya pemasangan, receiver 8 buah, dan tv Led 22 inci 30 buah.

Sedangkan untuk RSUD Sanana terdapat belanja alat kesehatan penanganan Covid-19 senilai Rp 4.203.274.883, dengan realisasi 100 persen. Penyediaan obat-obatan dengan nilai Rp 600.000.000. Begitu juga pembangunan laboratorium Covid-19 pada RSUD senilai Rp 1.111.134.669 yang realisasinya sudah 100 persen, namun terdapat sebagian plafon yang sudah jatuh, dan selain itu Pansus DPRD juga telah merekomendasikan ke pihak penegak hukum dalam hal ini kejari Sula namun sampai saat ini tidak ada kejelasan pasti dari kasus korupsi tersebut,” Ujurnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) tadi.

Menurut, Ahli Hukum Pidana kasus dugaan korupsi yang begitu menghabiskan anggaran negara namun tidak ada kejalasan dalam penenganan perkara tersebut oleh Kejari Sula maka sudah sepantasnya KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

Karena kalu dibiarkan terus berlarut-larut maka pasti hasilnya juga tidak memuaskan atau signifikan dalam penenganan perkara korupsi di Kepulauan Sula, sebab publik terus bertanya-bertanya perkembangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 35 miliar.

“Jikalau hal inipun juga tidak bisa diambil alih oleh KPK maka patut rakyat menjadi tidak perlu mempercayai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (Ik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *