MINAHASA UTARA, detikgo.com – Menanggapi adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa sejak 2020 Koperasi Pemasaran Serba Usaha Matuari Mandiri Tatelu tidak memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) membuat Ketua Koperasi Deicy Lausan angkat bicara.
Kepada wartawan, Deicy Lausan yang didampingi sekretaris koperasi Altje Pianggigil mengatakan bahwa terkait hal tersebut dikatakan bahwa SHU tahun 2020 memang tidak ada dikarenakan pada saat itu terjadi pandemi Covid-19 dan juga anggota tidak membayarkan simpanan wajib.
” Kita mo bagikan SHU darimana, sedangkan anggota tidak membayar kewajiban saat itu,” ucap Deicy, Sabtu (17/06/2023).
Deicy Lausan juga menerapkan bahwa pada saat itu tidak ada satupun anggota yang mengeluh akan hal tersebut.
“Waktu lalu tidak ada satupun yang mengeluh,” ucap Deicy.
Sedangkan tahun ini Rapat Anggota Tahunan (RAT) belum dilaksanakan, sementara dirapatkan dan akan dilaksanakan secepatnya.
Dikutip dari Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 dituliskan bahwa :
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Di tempat terpisah, Ketua pengawas Koperasi Pemasaran Serba Usaha Matuari Mandiri Tatelu Maria Engka melalui telpon, Minggu (18/06/2023) mengatakan bahwa memang tidak ada pembagian shu sejak tahun 2020.
Lebih lanjut Maria Engka juga mengakui bahwa benar ada anggota tidak membayar simpanan wajib karena mosi tidak percaya.
(Steven)





