MINUT, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melanjutkan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan penyuluhan hukum yang kali ini mengangkat tema “Bijak dalam Bermedia Sosial”, Selasa (29/07/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut.

Dalam pemaparannya, Bolitobi menekankan pentingnya literasi hukum di era digital, terutama dalam menghadapi tantangan penggunaan media sosial yang semakin kompleks.
“Kita semua harus bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap kata, gambar, atau video yang dibagikan bisa berdampak hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bolitobi di hadapan peserta.

Materi penyuluhan meliputi bahaya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan identitas seperti penggunaan akun palsu, yang kerap terjadi di berbagai platform digital.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Banyak yang mengajukan pertanyaan seputar cara melaporkan akun-akun bermasalah dan bagaimana mencegah diri dari potensi jeratan hukum akibat aktivitas di media sosial. Beberapa peserta juga menyampaikan keresahan mereka terhadap konten provokatif yang kerap menyebar di grup percakapan maupun platform terbuka.
Bolitobi berharap, melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika digital dan dapat menjadi agen perubahan positif di dunia maya.
“Penyuluhan ini adalah bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang edukatif dan humanis,” tutupnya.
Program BINMATKUM Kejati Sulut akan terus digalakkan sebagai upaya nyata dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, tidak hanya di perkotaan tetapi juga hingga ke desa-desa.(*/Steven)





