DUMOGA, detikgo.com – Polres Bolmong menyambangi rumah duka korban pembunuhan JM Alias Jev (17), warga Desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (9/5/2023).
Sambang duka jajaran Polres Bolmong ke rumah korban pembunuhan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Melky Jacky Lapian, S.Sos didampingi Kabag Ren AKP Deky Pangandaheng, S.Sos, para perwira serta personel jajaran Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH.,MH melalui Wakapolres Melky Jacky Lapian, S.Sos menjelaskan bahwa kegiatan sambang duka yang dilaksanakan Polres Bolmong ini merupakan salah satu wujud kepedulian sekaligus perhatian Polri kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Jev. Semoga dengan kehadiran kami, bisa memberikan kekuatan dan penghiburan kepada pihak keluarga yang mengalami cobaan ini” ucap Kompol Melky.
Masih melalui Kompol Melky, Kapolres menghimbau kepada keluarga dan warga untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas. “Kepada keluarga agar tidak melakukan aksi balas dendam, main hakim sendiri ataupun perbuatan yang dapat menggangu keamanan. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian”.
Ia berharap agar pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dari kedua desa, baik Desa Pinonobatuan maupun Desa Ponompiaan untuk dapat membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman.
“Sesuai keterangan saksi awal, sudah ada dugaan kuat pelaku dan saat ini kepolisian sedang melakukan pengembangan sekaligus pengejaran kepada terduga. Meskipun demikian, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan” jelasnya sambil menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka KM alias Kef akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Dalam kasus ini tersangka KM alias Kef akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Motifnya masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi“ pungkasnya. (Redaksi/Humas Polres Bolmong)