SULA, detikgo.com – Polda Maluku Utara diminta serius menangani kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Sekretaris DPD GMNI Malut, Irfandi Norau mengatakan, bahwa pekerjaan irigasi desa Auponhia yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun 2018 dengan nilai belasan miliar rupiah diduga di korupsi.

Ini karena proyek yang belum lama dibangun kini sudah terlihat rusak parah dan belum dinikmati masyarakat, bahkan keberadaan proyek itu tak terurus.
“Untuk itu, kami berharap kepada penyidik Polda Malut harus serius. Dan pihak yang diduga terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan detikgo.com, Rabu (09/11/2022) tadi.
Ia bilang, proyek ini juga menjadi temuan dengan nilai yang fantastis sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019 atas pekerjaan Bendungan Irigasi Auponhia terdapat temua kerugian Negara sebesar Rp 1.092.771.613,35 miliar rupiah.
“Maka ini sudah menjadi dasar penyidik bahwa proyek irigasi desa auponhia, pantas untuk ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” tandasnya
Menurut, Irfandi juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini penyidik sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi terkait pekerjaan tersebut.
”Sehingga itu, harus dipercepat penyelidikan hingga penyidikannya, serta menetapkan pihak terkait sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan irigasi desa auponhia, kecamatan mangoli selatan, kepulauan sula,” ucap Irfandi. (Ik).





