TERNATE, detikgo.com – Penanganan dugaan korupsi di PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ternyata tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Propinsi Maluku Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, SH kepada wartawan di kantor Kejakaaan Tinggi Maluku Utara, Senin (27/06/2022).
Lebih lanjut diterangkan oleh Richard Sinaga, bahwa penanganan dugaan korupsi Perusda Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Dan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP Propinsi Maluku Utara terkait penghitungan kerugian negara.
Diterangkan oleh Richard Sinaga, SH bahwa perkara ini awalnya dilaporkan oleh pihak LSM, yang mana diduga telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Dana Penyertaan Modal (DPM) di Perusda tersebut.
“Jadi ada dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), yang mana pengelolaannya diduga tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Richard.
“Dalam hal ini kita temukan peristiwa hukum. Kami berkesimpulan pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Richard Sinaga, SH.
Menurut Richard, untuk memastikan kerugian negara tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa dan Pengawasan Keuangan (BPKP) Maluku Utara sejak November 2021, namun hingga kini belum ada laporan hasil pemeriksaan tersebut yang diberikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Seminggu yang lalu, BPKP melakukan pemaparan ke tim Kejati Maluku Utara dan mereka temukan ada beberapa indikasi pelanggaran,” ucap Richard.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara ini juga berharap agar laporan hasil pemeriksaan kerugian negara tersebut agar segera terbit, sehingga kejaksaan sudah dapat menindaklajuti ke tahap berikutnya.(SP)





