TERNATE, detikgo – Upaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan tindak pidana dugaan korupsi di Perusda PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) ternyata tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (27/06/2022).
“Kejaksaan tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara,” ucap Richard Sinaga. SH
Menanggapi hal itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara Her Notoraharjo mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait Perusda PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
“Kejati meminta kami untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara, dan kami sudah melaksanakan itu dan sekarang dalam proses review berjenjang,” ucap Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara Her Notoraharjo di kantor BPKP Maluku Utara, Senin (27/06/2022).
“Tahap lapangan sudah selesai, kemudian kita membuat laporan, kemudian review berjenjang,” ucapnya.
Dari tim, pengendali teknis, pengendali mutu, kemudian Kepala perwakilan. Dan setelah itu, kita juga meminta semacan masukan dari BPKP pusat.
“Dan sekarang ini masih diproses itu, dan laporan belum kami terbitkan secara resmi dan belum kami sampaikan ke penyidik di Kejati Maluku Utara,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut diterangkan lagi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara Her Notoraharjo bahwa terkait hasil pemeriksaan diharapkan selesai pekan ini.
“Pekan ini kami harapkan selesai, dan hasilnya akan kami serahkan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ucapnya.(SPan)





