Gelar Rapat Kerja Bersama Komisi III DPRD Minut, Maringka Buktikan Peningkatan Kinerja PDAM

MINAHASA UTARA – detikgo.com Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna membahas tentang pendapatan dan pengelolaan kegiatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Jimmy Mekel itu berlangsung di ruang rapat komisi, Senin (25/4/2022). Wakil Ketua Anthony Pusung, Sekretaris Stevanus Prasethio SE, Novie Paulus, Meydi R. Kumaseh dan Arlens L. Pungus nampak hadir dalam rapat kerja tersebut.

Bacaan Lainnya
Direktur PDAM Minut, Roland Maringka

Direktur Utama PDAM Minahasa Utara Roland Maringka mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Minahasa Utara atas undangan Rapat Kerja tersebut karena bisa memberikan laporan kinerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dipimpinnya.

Dalam rapat kerja itu, Roland Maringka yang baru dilantik pada akhir Januari 2022 lalu mengatakan bahwa saat ini PDAM Minahasa Utara sedang melakukan pembenahan sistem manajemen keuangan dan masalah teknis di lapangan guna memaksimalkan sumber pendapatan.

Dengan pembenahan mekanisme penyetoran dan pemberlakuan pola penghematan listrik di jam tertentu, PDAM Minahasa Utara berhasil menekan biaya listrik hingga puluhan juta rupiah.

Terkait pembenahan mekanisme penyetoran, Roland Maringka mengatakan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme penyetoran langsung di hari yang sama guna memperbaiki arus kas. “Jadi, ketika ada pembayaran dari masyarakat ke unit, maka hari itu juga langsung disetorkan KAS kantor besar melalui rekening kantor,” jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut diketahui bahwa dengan biaya listrik yang berada di kisaran 130 hingga 140 juta per bulan ditambah biaya gaji yang mencapai 300 juta rupiah per bulan, PDAM Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Roland Maringka tidak terlambat melakukan pembayaran listrik dan gaji dari total 102 karyawan termasuk direksi tanpa mengabaikan gaji karyawan saat ini yang masih tertunggak.

Adapun alasan tidak terbayarnya gaji puluhan eks karyawan PDAM beberapa waktu lalu, karena adanya pengangkatan pegawai PDAM baru yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM.

“Jadi alasan tidak terbayarnya gaji puluhan eks karyawan tersebut karena adanya pengangkatan pegawai PDAM baru yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM. Sesuai hasil konsultasi kami, jika dipaksakan nanti akan menimbulkan potensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Karenanya, kami pun mengambil sikap untuk tidak membayar sebab hanya akan merusak kinerja kesehatan perusahan” jelasnya lagi.

Ditambahkannya bahwa alasan ini sudah sebagaimana laporan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dimana pada poin 16 dijelaskan hal-hal lain yang perlu diperhatikan salah satunya (poin b) yang menyebutkan tentang adanya pengangkatan pegawai PDAM baru yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM.

Terkait penjelasan Direktur PDAM tersebut, Ketua Komisi III Jimmy Mekel menilai bahwa kinerja Direktur PDAM saat ini sudah berjalan sesuai aturan. Gaji internal PDAM saat ini sudah aman dan stabil. Ia berharap, agar Direktur dan seluruh jajaran dapat bekerja sesuai rel dan aturan yang ada sembari terus meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat karena hal itu merupakan yang paling utama untuk dilaksanakan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III Meydi Kumaseh menyampaikan harapannya kepada PDAM di bawah kepemimpinan Direktur Roland Maringka agar dapat menggali potensi pendapatan lebih banyak lagi dari sebelumnya.

“Kami DPRD berharap pengeluaran tidak lebih besar dari pendapatan. Di satu sisi juga, Direktur dan jajaran direksi PDAM yang baru, baru melakukan perbaikan sistem. Segera restrukturisasi karyawan yang sudah tidak lagi potensial,” ujar legislator dari Fraksi Nasdem ini. (Yolanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *