MINAHASA UTARA, detikgo.com – Meski tidak mudah untuk memulihkan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menurut Evaluasi Kinerja BPKP sudah masuk kategori Sakit, namun upaya Direktur Utama Roland Maringka untuk meningkatkan pelayanan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara jelang setahun kepemimpinannya patut mendapat apresiasi dan diacungi jempol.
Selang waktu 11 (sebelas) bulan menakhodai PDAM Minahasa Utara, tercatat sejumlah terobosan positif mulai dari pembenahan manajemen hingga program pelayanan yang perlahan mulai beralih ke sistem digitalisasi ia lakukan untuk membuktikan komitmennya menjadikan perusahaan yang selalu dirundung berbagai persoalan ini mampu bangkit dan sehat kembali hingga setara dengan PDAM lain yang ada di Sulawesi Utara.

Tidak ada lagi teriakan masyarakat yang mengeluhkan soal pelayanan air bersih PDAM Minahasa Utara di media sosial (medsos) seperti tahun-tahun sebelumnya karena setiap keluhan/pengaduan yang masuk langsung direspon secara cepat dan ditindaklanjuti. Tak sekali dua, ada masyarakat yang terpantau memberikan apresiasi terkait pelayanan PDAM melalui postingan di medsos.
Roland Maringka yang diwawancarai secara eksklusif oleh http://detikgo.com, Kamis (19/1/2023) membenarkan kondisi PDAM Minahasa Utara yang masuk kategori ‘sakit’ versi Evaluasi Kinerja BPKP. Berbagai persoalan termasuk kewajiban perusahaan yang diwariskan oleh manajemen periode sebelumnya merupakan persoalan krusial yang menjadi beban tanggung jawab yang harus diselesaikannya.

Secara singkat, http://detikgo.com merangkum berbagai upaya yang dilakukan Roland Maringka yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Daerah (PERPAMSI) Sulawesi Utara Periode 2023-2027 untuk membenahi manajemen perusahaan sebagai berikut:
1. Melakukan kerja sama (MOU) bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, terkait persoalan hukum dan bantuan hukum dimana diketahui menggunakan Jaksa Pengacara Negara merupakan hal yang baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
2. Setiap waktu berkoordinasi dengan instansi BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, terkait Tata Kelola Perusahaan PDAM.
3. Melakukan Audit Perusahaan lewat Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Untuk diketahui, PDAM Minahasa Utara terakhir diaudit pada tahun 2019.

4. Mengubah dan menertibkan pengelolaan sistem Pasang Baru untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh pelanggan ‘siluman’ yang tidak tercatat di dalam database pelanggan PDAM Minahasa Utara.
5. Menertibkan pengelolaan keuangan PDAM Minahasa Utara dari yang sebelumnya masuk ke Kas Kantor, menjadi masuk ke rekening PDAM di Bank.

6. Sistem Digitalisasi eksternal, laporan Pengaduan dan Informasi Pasang Baru lewat nomor-nomor Hotline.
7. Sistem Digitalisasi Internal Karyawan dalam melakukan aktivitas kinerja dan Absensi menggunakan sistem Google Form.
8. Gugatan masyarakat kepada PDAM terkait Instalasi Pengolahan Air di Desa Batu (IPA Batu) Kecamatan Likupang, yang sebelumnya di saat pejabat pejabat lama kalah di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Airmadidi), oleh Roland Maringka melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan membuahkan hasil membatalkan Putusan PN Airmadidi (PDAM MINUT menang).

Terkait ‘warisan’ kewajiban perusahaan terhadap karyawan di periode lama yang harus menjadi beban Direktur saat ini, Roland Maringka mengaku sudah mempunyai solusi untuk itu.
Bahwa dengan segala terobosan yang dilakukan selang 11 bulan kepemimpinannya, Roland Maringka berhasil meningkatkan Jumlah Sambungan Rumah Pelanggan hingga mencapai 6000-an dari yang awalnya hanya 5000-an Pelanggan.
“Semua karena tuntunan Tuhan dan suport penuh dari Pimpinan” pungkas Dirut yang dikenal dengan gayanya yang low profile ini.





