Jampidum Setujui Restorative Justice Dari Kejari Semarang Terkait Kasus Penganiayaan Atas Nama Tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot Wakidi

JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka JAROT ADI HARYANTO BIN JAROT WAKIDI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Kamis (20/01/2022).

Kasus posisi singkat:

Bacaan Lainnya

Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, Tersangka JAROT ADI HARYANTO BIN JAROT WAKIDI melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban DIAN SANTIKA BINTI MUJIONO yang dimotivasi karena saksi korban yang merupakan pacar Tersangka tidak mengindahkan larangan Tersangka untuk ikut pembuatan videoclip di Maraeokoco Semarang sehingga Tersangka menduga saksi korban telah selingkuh dengan orang lain, dan muncul rasa cemburu  Tersangka karena korban tidak membalas pesan Whatsapp dari Tersangka dan mengakibatkan Tersangka datang ke tempat korban hingga Tersangka melakukan penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 26 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –101/101/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *