MINAHASA (detikgo.com)- Keluarga Korban Penganiayaan Anak yang terjadi di di Desa Kayuran Atas Kec Langowan Selatan minta Pihak Polres Minahasa untuk segera menangkap oknum Pelaku penganiaya yang saat ini masih bebas berkeliaran, Selasa, 25 Maret 2025.
Ketika dijumpai Wartawan di rumah, korban Josua J Mamisala yang saat ini tercatat sebagai Pelajar di SMAN 1 Langowan didampingi Oma Tercinta Joyske Jultje Lomboan (60) menceritakam peristiwa yang memilukan yang dialaminya, dimana sekitar terhitung 3 Pekan lalu, tepatnya pada Hari Jumat (07/03-2025) dirinya didatangi oleh Orang yang di kenalnya hanya lewat Media Sosial Face Book mengaku sebagai Calon pembeli Mobil Type Mitsubishi Pajero 4×4 Dakkar milik Ibunya Christin Repi, Warga Desa Kayuran Atas, kec Langowan Selatan yang saat ini sedang berada di Hongkong.
” Kita pe Mama ada suru kita mo jual itu oto, jadi kita posting di Medsos Fb, dan setelah kita posting, muncul yang mangaku calon pembeli berinisial AP alias Andre, dan si Andre inilah yang mangaku awalnya mo beli ini torang pe oto,” Ujar Jhosua dalam dialeg Manado.
Setelah perkenalan melalui fb, maka Korban dan Andre pun saling berkomunikasi Via Mesengger, dimana dalam Chatingannya Andre meminta Korban Jhosua mengaku kalau dirinya nanti didatangi pembeli harus mengatakan bahwa Mobil itu adalah milik kakaknya yang bernama Andre, padahal antara Andre dan Korban belum pernah ada pertemuan tatap muka apalagi Transaksi.
Modus Operandi yang dilakukan Andre ini adalah kesalahan yang sangat mudah ditebak oleh korban, sehingga pada Hari Jumat Tanggal (07/03-2025) Korban didatangi Pelaku Penganiaya Inisial ML dan mengaku bahwa dirinya telah membeli Mobil tersebut dengan pembayaran telah di Transfer ke Nama Andre.
Merasa lucu dengan permainan AP alias Andre dan ML ini, maka korban pun tidak mau merespon apa yang dikatakan ML. sehingga, karena merasa kecewa dengan kejadian inilah Akhirnya ML pun memukul Korban Jhosua dengan Tinju di Pipi kiri dan kanan Korban berulang kali.
” Biar le kita masih Anak-anak, tapi kita ada sekolah, Tidak mungkin belum bayar itu oto kong somo kase padia, sedangkan kita nda kenal padia, dan kalaupun dia mo bayar seharusnya dia cari tau dulu tu Oto bukan langsung Transfer ke orang yang bukan pemilik Mobil,” Jelas Korban kepada sejumlah Wartawan.
Djoiske Jultje Lomboan selaku pelapor dalam kasus ini disaat yang sama menyampaikan harapannya agar Pihak Penyidik yang menangani kasus ini harus lebih Profesional dalam menangani perkara tersebut.
” Transferan antara ML ke Andre adalah modus, karna tidak masuk akal, dimana ML melakukan Transferan ke Andre tanpa memeriksa Fisik kendaraan terlebih dahulu dan kelengkapan surat, apakah ini masuk akal?,” Cetus Djoiske Jultje Lomboan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tepat di halaman rumah Korban di Desa Kayuran Atas Kec Langowan Selatan yang dilakukan diduga oleh Oknum pelaku berInisial ML alias Marvil Warga Tondano pada 3 Pekan Silam tepatnya Tgl 8 Maret 2025.
Sementara itu, Orang Tua Korban yang saat ini sedang berada di luar Negeri Christine Repi (43) didampingi suami tercinta Fendy lewat Wawancara Vidio Call By Whatshaap Mengatakan, Kami sebagai orang tua tidak terima ketika anak kami dianiaya dan diperlakukan demikian keji oleh Oknum Penganiaya, dan kami sangat berharap agar Pihak Polres Minahasa bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap oknum tersebut untuk diproses, Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos lewat Kanit 1 Jatanras Ipda Hendro saat disambangi Wartawan mengatakan, Bahwa Kasus Penganiayaan yang menimpa Korban Pelajar SMA Negeri 1 Langowan Jhosua M Warga Kayuran Atas Kec Langowan Selatan saat ini berkasnya sudah diproses,. Ucapnya, Selasa (25/03-2025).
” Iya benar, saat ini SPDP nya telah di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Tondano, dan yang bersangkutan ML telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur,” Kata Ipda Hendro kepada sejumlah Wartawan.
Ipda Hendro juga mengatakan, Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman Penyidikan terhadap kasus ini, dan kami akan menanganinya dengan Profesional.
” Kami sedang melakukan Sidik terhadap kasus ini, dan akan menanganinya dengan cara yang Profesional karena Korban saat ini adalah anak dibawah umur,” Jelasnya.
Terduga Pelaku Oknum ML sendiri dijadikan Tersangka atas laporan Djoiske Jultje Lomboan (60) Warga Kayuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor. LP/B/105/III/2025/ SPKT/ POLRES MIMAHASA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 08 Maret 2025 Pukul 16:19 Wita.
Dalam Laporannya, Djoiske Jultje Lomboan juga melaporkan aksi Pemukulan yang dilakukan teduga ML terhadap Cucunya Laki-laki yang bernama Jhosua Jhordy Mamisala, Siswa SMA 1 Langowan yang menjadi Korban penganiayaan yang dilakukan terlapor dengan cara memukul Korban berulang kali di bagian Pipi kira dan Pipi Kanan Korban.
Akibat Penganiayaan dan pemukulan tersebut, Pipi kiri dan kanan korban Jhosua mengalami memar, sehingga korban segera dibawa ke RSUD Noongan Langowan untuk dilakukan Visum et Reverentum dan Keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Minahasa dengan harapan agar dapat penanganan yang maksimal, dan Pelaku Penganiaya dapat di jerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(Red/MP)





