JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HARIYANTO Als ANTO Bin SARNI yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Kamis 20/01/2022).
Kasus posisi singkat:
Tersangka pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 13:00 WITA di Desa Tabudarat Hilir RT. 004 RW. 002 Kec. Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di depan rumah korban) telah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri yaitu SAHRIATI Alias SAHRI Binti AMIR dengan cara memukul korban pada bagian muka sebelah kanan sebanyak 2 (Dua) kali sehingga mengakibatkan Korban terjatuh dan setelah korban terjatuh, Tersangka kembali membenturkan kepala Korban ke tanah sehingga mengakibatkan kepala korban pada bagian sebelah kiri mengalami luka robek dan mengeluarkan darah serta mengakibatkan korban pingsan. Selanjutnya korban baru sadar setelah dibawa ke Puskesmas Pantai Hambawang oleh keluarga Korban.
Motivasi Tersangka melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena emosi mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing kepada istrinya sehingga pada saat Tersangka menegur saksi SAHRIATI timbul cekcok mulut, hingga saksi korban SAHRIATI mengatakan tidak sanggup lagi berumah tangga dengan Tersangka karena Tersangka pemarah dan korban menyuruh Tersangka untuk pergi dari rumah, akan tetapi Tersangka juga menyuruh korban yang meninggalkan rumah karena merasa rumah tersebut milik Tersangka sehingga mengakibatkan Tersangka kemudian memukul saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
- Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga,
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 19 Januari 2022 (RJ-7);
- Tahap II dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 01 Februari 2022.
- Masyarakat merespon positif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah beserta jajarannya berusaha keras menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara yang berhubungan dengan permasalahan keluarga, hubungan kekerabatan harus dijaga karena hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir) dimana pentingnya membangun mindset Jaksa yang mengeser mindset legalistic formil ke restorative justice supaya hubungan keluarga tidak pecah.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –099/099/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria)





