Jampidum Setujui Restorative Justice Dari Kejari Kotabaru Terkait Kasus Penggelapan Atas Nama Tersangka Doa Restu Alias Restu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH (tengah)

JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka DOA RESTU ALIAS RESTU yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,  Kamis (20/01/2022).

Kasus posisi singkat:

Bacaan Lainnya

Tersangka DOA RESTU ALIAS RESTU yang bekerja sebagai buruh lepas di Perusahaan PT. MSAM telah melakukan perbuatan penggelapan pada bulan November Tahun 2020 dengan cara membawa barang inventaris milik PT. MSAM berupa 1 (satu) unit mesin kompresor beserta 1 (satu) unit mesin penggerak Diesel bekas, 1 (satu) unit mesin semprot (STEAM) yang kesemua barang tersebut sudah dalam kondisi rusak dari workshop PT. MSAM di Desa Sungai Pasir Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kota Baru kerumah Tersangka di perumahan karyawan PT. MSAM Gunung Batu Ladung Estate. 

Motif tersangka membawa barang-barang tersebut karena dipikir tersangka sudah tidak terpakai dan kemudian karena kebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi sehingga timbul niat tersangka untuk menjual nya, namun barang-barang tersebut belum sempat laku terjual.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 26 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa, karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –100/100/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *