Inilah Klarifikasi Kejaksaan Agung RI Terkait Pemberitaan Eksekusi Uang Pengganti di Kasus Korupsi dan IM2

  • Whatsapp

JAKARTA, detikgo.com – Klarifikasi Pemberitaan Eksekusi Uang Pengganti
Terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi dan IM2, kami sampaikan sebagai berikut: Senin (18/10/2021).

Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014;

Bacaan Lainnya

Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 814/057/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *