JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Rabu (29/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- MA selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- DA selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- MS selaku Nominee Tersangka TT dan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- HW selaku Mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- AB selaku Komisaris PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- L selaku Sales PT. Trust Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- AR selaku Direktur PT. Graphika Bangun Anugerah, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 751/110/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 29 September 2021 (***/Maria).