MINAHASA (detikgo.com)– Warga Masyarakat Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa kemarin lalu, senin 27/09 -2021 mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa dalam rangka klarifikasi tentang system pencairan bantuan Sosial (Bansos KUSUKA ) yang dicairkan Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Kelautan Perikanan RI di tahun 2020 silam.
Kisruh yang terjadi pada penyaluran dana Bansos Kusuka ini di ketahui karna adanya ulah Oknum Hukum tua Kepala Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang di duga menyalah gunakan wewenang dengan melakukan indikasi penggelapan nama sejumlah penerima bantuan tersebut, sehingga bantuan Sosial Tunai ini tidak sampai ketangan Masyarakat Penerima.
Sebelumnya Masyarakat yang di dampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan Masyarakat Peduli (PMP) Desa Mokupa melalui Sekretaris Denny Kaunang dan LSM Penerus Kemerdekaan Repoblik Indonesia PKRI melalui ketuanya Herry Mandolang SE telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Polda Sulut pada hari rabu 23/06-2021. dan Oleh Polda Sulut Kasus tersebut telah di limpahkan ke Polres Kota Tomohon mengingat kasus ini berada di wilayah hukum Polresta Tomohon.
Kekecewaan masyarakat ini berujung dari pemberitaan salah satu media yang ada di Sulawesi Utara atas klarifikasi Hukum tua Desa Mokupa terinisial RT alias Vony terhadap kasus ini, yang menyatakan bahwa penerima Bantuan lain seperti halnya Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa tidak di benarkan menerima Bantuan yang terdaftar di kartu KUSUKA, dan hal inilah yang di klarifikasi masyarakat ke pihak dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Minahasa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Ir.Lendy E.Aruperes melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Djeky Mandey SPi, MSi dalam keterangannya kepada Masyarakat Desa Mokupa Membantah keras pernyataan Hukum tua Desa Mokupa yang dalam keterangannya di lansir dari pemberitaan salah satu media tersebut, Menurutnya hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang penerima bantuan BLT juga menerima bantuan sosial dari Kementerian Perikanan dan Kelautan KUSUKA.
Sebelumnya menurut Hukum Tua Kepala Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa yang di hubungi salah satu wartawan melalui Hand Phone Cellulernya di 081340404xxx, membenarkan bahwa pernyataan dia dalam pemberitaan di media itu karna dalam sosialisasi sangat jelas melarang penerima bantuan lain juga menerima Bantuan Sosial KUSUKA.(Syaifudin Hadju)