Aniaya Anak Dibawah Umur, Dua Preman Kampung Dipolisikan

MANADO (detikgo.com )- FS alias Risal, dan AV, Alias Alva Preman Kampung di Kelurahan Bailang Lingkungan 4 Kecamatan Bunaken Kota Manado, akhirnya dilaporkan Syaifudin, Warga Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa ke Polresta Manado, kemarin, Senin 03/01-2022

Keduanya dilaporkan atas tindakan mereka yang telah melakukan penganiayaan terhadap Tiga (3), Anak dibawah Umur, Masing- masing bernama, P.S alias Putra, Siswa kelas 2 SMK Negeri 8 Manado dan A.J alias Arjuna serta JS alias Jehosua.

Bacaan Lainnya

Dalam Kronologi singkatnya, Syaifudin yang keberatan anaknya dianiaya, kepada wartawan, Selasa, 04/01-2021. membeberkan duduk permasalahanya, dimana pada hari Sabtu, 01/01-2022, Anak perempuannya yang bernama TS alias Syahda, dipukuli suaminya J.H alias Jhul yang lagi dalam keadaan pengaruh minuman keras, efek pesta Miras di malam tutup tahun baru.

Mendengar Informasi Anaknya di pukuli, maka Pelapor segera menghubungi anaknya laki laki yang masih duduk di bangku kelas dua (2) SMA untuk mengecek kebenaran cerita Kakaknya tersebut. Berhubung jarak antara pelapor tinggal di Kabupaten Minahasa dan jauh dari TKP memakan waktu satu (1) jam perjalanan.

Karena mendapat Perintah dari sang Ayah, PS alias Putra di temani dua temannya menuju tempat tinggal kakaknya, dikompleks Kos-Kosan Lingkungan Empat (4) Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken.

Sesampai disana, PS sempat terlibat adu mulut dengan Kakak Iparnya, Pelaku KDRT tersebut, sehingga PS pun sempat menendang Kakak Iparnya, namun meleset karena PS terpeleset jatuh saat menendang, dan selanjutnya Putra pun segera kembali pulang ke rumah temannya.

Mendengar kejadian itu, Pelapor segera menelpon anaknya Putra, dan memerintahkan agar anaknya segera kembali dan meminta maaf kepada kakak iparnya, namun sesampai di Kos -Kosan itu, Putra tidak ketemu lagi dengan kakak iparnya, malah dia dan kedua temannya yang masih belia ini di pukuli para Terlapor yang juga lagi dalam pengaruh miras.

Mengetahui kejadian ini, Pelapor segera membawa ketiga korban itu ke Kantor Kepolisian Resort Kota Manado untuk melaporkan kejadian ini.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly, melalui Kanit 1.SPKT Inspektur Dua IPDA. Tamrin Lalo yang di temui wartawan media ini, bertempat diruang SPKT Mako Polresta Manado mengatakan,” setelah menerima laporan tersebut, kami segera membuatkan laporannya sebagaimana prosedur,dan membawa ketiga anak tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado, guna kepentingan pemeriksaan Visum et Reverendum,” Ujar Tamrin.(SH/MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *