Rakernis Bidang Pembinaan 2021, Inilah Arahan Jaksa Agung Muda Pembinaan

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. memberikan pengarahan pada saat Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (08/09/2021).

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyampaikan Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2021 ini diharapkan tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial tahunan saja, tetapi harus bisa memberikan hasil yang bermanfaat untuk mendukung kinerja pembinaan ke depannya. Bidang Pembinaan yang mempunyai keaneka ragamanan tugas dari mulai pengelolaan keuangan, kepegawaian, perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan asset, kerumahtanggaan dan masih banyak lagi, pastinya permasalahan-permasalahan yang dihadapi pun beraneka ragam dan rumit, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bukan dengan cara yang biasa-biasa saja, harus lahir inovasi-inovasi baru untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut sehingga masalah-masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Untuk itu pada Rakernis Bidang Pembinaan Tahun ini mengambil tema “Inovasi Untuk Prestasi”.

Bacaan Lainnya

Dinamika perkembangan manajemen teknologi, metode dan alat yang mampu untuk mengikuti perkembangan tersebut guna meningkatkan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Penerapan teknologi informasi haruslah seimbang dengan pemahaman yang memadai terhadap apa yang ingin dicapai dengan penggunaan teknologi tersebut serta penggunaan informasi yang tepat dan akurat sebagai landasan untuk penerapannya sehingga dapat mendukung kesiapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung Muda Pembinaan mengatakan perlu Keterbukaan akan pemikiran/ide hal-hal yang baru, Kemampuan untuk memecahkan masalah, Keberanian untuk berfikir dan bertindak berbeda serta mengambil resiko, Adanya curiosity (kepenasaranan), inquisitive (keinginan untuk menyelidiki), serta kemauan untuk bekerja keras dalam mencapai peningkatan kreativitas, inovasi, dan prestasi.

Permasalahan-permasalahan yang telah diinventarisir dari seluruh satuan kerja di daerah yang bersifat riil harus dicari solusi dengan terobosan-terobosan dan inovasi yang tidak melanggar aturan hukum, sebuah inovasi tidak harus selalu berbicara masalah IT, namun membuat sebuah kemudahan (shortcut) juga merupakan sebuah inovasi.

Seperti yang kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 belumlah berakhir, kita harus tetap berupaya mencegah serta meminimalisir resiko penyebaran Covid-19, tetap ikuti kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan pandemic covid 19, seperti:

  1. Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran seperti Work From Home (WFH) & Work From Office (WFO) dengan mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan kejaksaan RI Dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Pelaksanaan Tes Rapid Antigen secara rutin yang ditujukan untuk skrining/ tracing SARS-CoV-2.

Dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2021 ini mengangkat 3 (tiga) isu strategis, yaitu:

  1. Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kejaksaan Modern, yang meliputi: Penyederhanaan Organisasi Kejaksaan, Peta Jabatan dan Formasi Jabatan yang mendasarkan pada Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja setiap satuan kerja, Peningkatan kompetensi pegawai melalui penyelenggaraan Pelatihan Kolaboratif, Pelaksanaan mutasi lokal di Kejaksaan Tinggi dengan prinsip the right man on the right job, Penempatan pegawai baru khususnya Calon Jaksa, dan Dukungan IT dalam Tata Kelola SDM Kejaksaan yang Modern.
  2. Optimalisasi Penerimaan PNBP Kejaksaan RI, yang meliputi: Potensi PNBP dari pemanfaatan BMN Kejaksaan RI, Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sitaan, Pemanfaatan teknologi informasi dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tata Kelola Penyelesaian Barang Rampasan dan Benda Sitaan, 
  3. Pengelolaan Arsip di Era Digital, yang meliputi: Tata Kelola Arsip yang Modern, Sumber Daya Manusia Pengelola Arsip yang mumpuni, Sarana Prasarana yang memadai. 

Selain isu strategis yang menjadi pokok bahasan dalam Rakernis Bidang Pembinaan Tahun 2021, tidak kalah penting permasalahan-permasalahan lain yang dihadapi bidang pembinaan pada satuan kerja Kejaksaan Agung maupun satuan kerja daerah, antara lain: 

  1. Bank Data Digital 
  2. Pengelolaan Kinerja Pegawai melalui sarana teknologi informasi. 
  3. Optimalisasi Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel 
  4. Optimalisasi Perpustakaan di satuan kerja daerah  
  5. Pengelolaan Barang Milik Negara 

Jaksa Agung Muda Pembinaan berharap Rakernis Bidang Pembinaan ini tidak hanya menjadi ajang tahunan semata, namun merupakan suatu kegiatan yang dapat membangkitkan diri kita untuk tetap produktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai bidang pendukung yang dapat diandalkan oleh bidang teknis dan bidang lain di Kejaksaan walaupun dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dan kita terus meningkatkan semangat kerja untuk mewujudkan Kejaksaan yang Tangguh, Professional dan Modern. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 669/028/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 08 September 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *