Buka Rapat Teknis Bidang Pembinaan 2021, Inilah Arahan Jaksa Agung RI

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Rabu 08 September 2021 s/d Kamis 09 September 2021, Rabu (08/09/2021).

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Bacaan Lainnya

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rakernis ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19, seraya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar dalam menjalankan tugas dan jabatan tetap mengutamakan kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Galakkan terus program vaksinasi nasional dan budayakan penggunaan masker untuk Indonesia Sehat. Vaksinansi telah terbukti mampu menekan tingkat resiko kematian, oleh karena itu pastikan orang-orang disekitar kita telah divaksinasi. Serta terus gunakan dan budayakan penggunaan masker karena mengingat kondisi saat ini, kita tidak akan lepas dari masker dalam jangka waktu pendek. Vaksinasi dan masker akan membuat kita dan lingkungan di sekitar kita lebih aman dan terlindungi dalam bekerja dan berkarya. Hal ini penting untuk disampaikan karena Indonesia sedang mendorong dan mempercepat status pandemi menjadi epidemi, sehingga dengan kesadaran kita bersama, kita semua bisa keluar dari status pandemi ini.

Jaksa Agung RI menyampaikan Forum Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Pembinaan.

Rakernis Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Inovasi untuk Prestasi.” Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini yang telah membatasi banyak ruang untuk bertemu dan berinteraksi, sehingga memerlukan banyak inovasi dan terobosan penting untuk mengubah mindset dan kultur lama dalam bekerja.

Inovasi merupakan penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. Inovasi berangkat dari ide atau gagasan yang dapat merasakan dan melihat problematika untuk dicarikan solusinya. Untuk mendapatkan ide tersebut, kita harus memiliki jiwa kepedulian dan kecintaan terhadap institusi dan memikirkan bagaimana institusi yang kita cintai ini dapat berkembang dan menjadi lebih baik. Dari kepedulian dan kecintaan saudara inilah yang nantinya akan memunculkan banyak inovasi.

Perlu saudara ingat, salah satu petunjuk pertama yang saya berikan ketika menjabat sebagai Jaksa Agung adalah berkaitan dengan inovasi. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tentang petunjuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, yang mana dalam salah satu poinnya adalah “saya meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi agar menyampaikan laporan adanya inovasi yang dilakukan jajarannya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan inovasi yang terbaik akan diterapkan secara nasional.” Di samping itu, saya juga telah mengeluarkan Pedoman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Karya Adhyaksa, sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai yang telah mampu menghasilkan inovasi untuk berprestasi bagi kemajuan institusi, dan telah disampaikan juga pada salah satu 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yaitu “ciptakan karyakarya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.”

Jaksa Agung RI mengatakan perintah tersebut agar segera dilaksanakan dan laporkan secara berjenjang dengan penuh rasa tanggung jawab, jangan menghambat inovasi untuk kemajuan institusi. Saya sangat menghargai inovasi, karena inovasi adalah bentuk kecintaan saudara terhadap institusi dan merupakan suatu karya yang akan menghasilkan prestasi. Banyak orang yang bisa bekerja, namun hanya sedikit orang yang mampu menghasilkan karya.

Jaksa Agung RI juga meminta kepada kepala satuan kerja untuk jangan pernah mematikan ide dan gagasan dari anak buahnya sepanjang untuk kemajuan institusi. Berikan ruang dan kesempatan yang cukup bagi setiap anak-anak kita untuk berkarya. Bimbing mereka untuk tidak menyalahi aturan dalam berkarya. Tugas saudara sebagai pimpinan adalah mengarahkan dan membimbing bagaimana ide dan gagasan tersebut dapat menghasilkan inovasi yang selaras dan terintegrasi dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pusat, sehingga inovasi tersebut menjadi sebuah prestasi. Ingatlah, prestasi anak buah saudara adalah prestasi saudara juga sebagai pimpinan satuan kerja.

Kiranya dalam kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa meskipun bidang pembinaan adalah unit pendukung atau supporting unit, namun lebih dari 70% kinerja Kejaksaan sangat dipengaruhi oleh kinerja bidang Pembinaan. 

Lingkup tugas bidang Pembinaan yang meliputi perencanaan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan, dan dukungan teknis lainnya menunjukan bahwa bidang Pembinaan adalah jantung organisasi. 

Oleh karena itu, bidang Pembinaan harus mampu membangun dirinya menjadi organisasi yang modern, efisien, efektif, dan adaptif. 

Salah satu tantangan terbesar yang harus segera diatas adalah masih lemahnya basis data Kejaksaan yang terintegrasi, sehingga sering kali keakuratan, kecepatan dan validitas data yang dibutuhkan menjadi permasalahan tersendiri. Oleh karena itu, diminta melalui Rakernis ini dapat dicarikan solusi yang cepat dan tepat. 

Jaksa Agung RI berharap Bidang Pembinaan terus berinovasi meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mengoptimalkan pelayanan prima bagi seluruh pegawai Kejaksaan di penjuru Indonesia. Sebaran penempatan pegawai Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke dimana masing-masing daerah memiliki karakter geografis dan topografis yang berbeda-beda tentunya tidak dapat menjadi alasan mereka tidak mendapatkan akses informasi atau fasilitas kerja lainnya.

Pastikan anak-anak kita yang ditugaskan di pelosok negeri mendapatkan akses informasi dan pelayanan hak kepegawaian yang cepat dan transparan. Bidang Pembinaan harus dapat menciptakan sistem dan tata kelola yang dapat menjangkau dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bekerja kepada setiap pegawai dimanapun mereka berada.

Untuk mampu berinovasi dan berprestasi guna kemajuan institusi, maka kiranya terdapat beberapa hal pokok pada Bidang Pembinaan yang perlu diupayakan, antara lain:

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)

Sebagai pusat penelitian, pengkajian, survey, dan kegiatan ilmiah lainnya, diharapkan sebagai “think tank” bagi upaya penyempurnaan institusi Kejaksaan kedepannya. Puslitbang memiliki arti penting dalam kemajuan organisasi karena seharusnya dari Puslitbang lah akan muncul ide-ide kratif dan inovasi yang dapat membaca dan mengkaji suatu persoalan dari sudut padang pengkajian berbasis riset. Kita telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia. Optimalkanlah aturan tersebut agar Puslitbang dapat semakin produktif dalam memberikan karya untuk institusi.

  • Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti)

Perlu untuk segera lakukan Manajemen Teknologi Informasi dengan merapikan dan mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang tersebar di seluruh satuan kerja untuk dapat terkoneksi dalam Satu Pusat Data Kejaksaan. Jangan ada pulau-pulau aplikasi yang tidak terintegrasikan dengan pusat karena justru akan kontraproduktif dan menjadi tidak efektif. Pemerintah telah mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menandakan era pengoptimalan sistem elektronik. Daerah harus siap menyambut dalam pelaksanaannya. Dan untuk Daskrimti segera siapkan blue print dan pelaksanaan Kejaksaan Digital yang telah kita launching. Di samping itu, tingkatkan sistem keamanan Teknologi Informasi agar tidak ada lagi data kita yang teretas.

  • Pusat Pemulihan Aset (PPA)

Inovasi dapat terhambat karena permasalahan kurangnya anggaran. Salah satu sumber pendapatan organisasi adalah berasal dari PNBP dan saya memandang salah satu titik tumpu PNBP Kejaksaan adalah berasal dari PPA. Lakukanlah manajemen inventaris dan kajian evaluasi seluruh benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi secara berkala, sehingga dapat mempercepat pelaksanaan lelang atau eksekusi. Saya tidak ingin adanya penyelesaian pekerjaan di PPA yang berlarut-larut tanpa adanya time line yang tidak terukur. Di samping itu, kita saat ini dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, saya minta PPA bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk mengawal dan memastikan RUU tersebut akan dapat memperkuat kewenangan Kejaksaan.

  • Biro Perencanaan 

Diharapkan dapat mendorong satuan kerja untuk senantiasa mengoptimalkan data perencanaan yang akurat dan valid, terutama dalam penyampaian dan pelaporan kebutuhan riil guna penyusunan dan pengelolaan anggaran. Di samping itu, perlu direncanakan anggaran terkait pelaksanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, pengadaan CPNS, pengadaan ruang sidang online, dan lain sebagainya, serta segera lakukan penyusunan Daftar Data Kejaksaan sebagaimana amanat dalam Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

  • Biro Umum 

Sebagai Biro yang bertanggungjawab terhadap seluruh instalasi dan fasilitas kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, tentunya harus dapat memastikan seluruh fasilitas kerja di lingkungan Kejaksaan tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya.  

Disamping itu saat ini kita akan membangun Gedung Utama Kejaksaan Agung yang baru, sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan gedung, diharapkan untuk secara cermat dan teliti dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung baru, sehingga penyelesaiannya dapat tepat waktu.

  • Biro Kepegawaian 

Pembangunan Sumber Daya Manusia Kejaksaan merupakan faktor krusial yang memengaruhi dan paling menentukan dalam upaya memajukan organisasi, karena dari Biro inilah kader-kader Kejaksaan akan kita dapatkan dan kita bina. Untuk itu, diharapkan dalam proses manajemen pengembangan karir, peningkatan kapasitas, serta penempatan pegawai mempertimbangkan juga rasio kebutuhan organisasi.

  • Biro Keuangan

Diharapkan penyerapan anggaran dan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga tercapai penyerapan minimal 95% (sembilan puluh lima persen). Di samping itu, tidak lupa saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga kita dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah kita capai selama 5 (lima) kali secara berturut-turut. Meskipun kita mendapatkan opini WTP, masih ada rekomendasi dari BPK yang harus segera dipenuhi guna penyempurnaan pengelolaan keuangaan kita. 

  • Biro Perlengkapan

Diharapkan mampu melakukan inventarisasi, penatausahaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara yang akurat dan optimal, sehingga dapat dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, agar melakukan pengadaan sarana kebutuhan naskah dinas yang bersifat rahasia sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, dengan bekerja sama dengan Biro Umum dan Biro Perencanaan.

  • Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri

Perkuat Kejaksaan dalam setiap regulasi. Upayakan terdapat kewenangan Kejaksaan ada tercantum di dalam setiap norma penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI berharap melalui Rakernis Bidang Pembinaan, para peserta untuk dapat: 

  1. Melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala dan hambatan yang dihadapi;
  2. Memformulasikan solusi, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pembinaan;
  3. Melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan; dan
  4. Menanamkan jiwa dan sikap untuk terus berinovasi dan berprestasi memajukan Kejaksaan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka. Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman saudara, yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Jaksa Agung RI menunggu inovasi dan prestasi-prestasi saudara serta capaian saudara akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam jenjang karir dan promosi saudara. Oleh karena itu “Ayo Berinovasi, Semangat untuk Berprestasi”.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 668/027/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 08 September 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *