JAKARTA, detikgo.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pangan nasional dengan memerintahkan penindakan tegas terhadap pelanggaran standar mutu beras di pasaran. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/07/2025), bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan hasil inspeksi mutu beras premium dan medium yang beredar di masyarakat. Dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terungkap adanya pelanggaran serius terhadap standar mutu pangan pokok tersebut.
“Dari 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 merek tidak memenuhi standar nasional. Temuan paling mencolok adalah tingginya kadar patahan (broken rice) yang jauh melebihi batas yang telah ditetapkan,” ungkap Mentan Amran.
Ia menambahkan bahwa kualitas beras yang seharusnya dikontrol ketat justru menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan produksi. Presiden Prabowo, lanjut Amran, memberi arahan agar proses hukum terhadap para pelanggar dijalankan tanpa kompromi.
“Arahan Presiden sangat jelas: tindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik curang ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya di peringatan administratif. Kita akan bertindak,” tegas Mentan.
Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan mengedepankan ketegasan dalam menjaga integritas sistem pangan nasional, serta melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
Kebijakan pengawasan mutu beras ini juga akan diperkuat dengan pelibatan lintas sektor, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Satgas Pangan Polri, dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah memastikan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk menstabilkan pasar serta menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas pangan nasional. Presiden Prabowo pun meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam distribusi maupun penjualan beras di lapangan.
Sumber: BPMI Setpres





