JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Kamis (12/08/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- IGPW selaku Ex Pimpinan Wilayah (Pinwil) / Area Managing Director PT. Askrindo, diperiksa terkait share biaya operasional;
- MGA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Bandung, diperiksa terkait dengan pencairan komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;
- SRN selaku Ex Kadiv Akuntansi PT. Askrindo / Kadiv PRJ, diperiksa terkait dengan pencatatan keuangan PT. AMU;
- IF selaku Kadiv Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi SKBDN di PT. Askrindo.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 591/073/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 (***/Maria).