Kejari Manado Eksekusi Pidana Denda dan Biaya Perkara Terkait Tindak Pidana Cukai

  • Whatsapp

MANADO (detikgo.com)- Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan eksekusi pidana denda dan biaya perkara sebesar Rp. 481.804.000,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat ribu rupiah) terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Robby Iswandi alias ALIM.

Hal itu berdasarkan putusan Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBBY ISWANDI alias ALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai @ Rp. 160.600.500,- = Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bacaan Lainnya

Selain itu berdasarkan putusan MA RI terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa eksekusi pidana denda dilaksanakan oleh Jaksa Evans Emanuel Sinulingga, SE, SH, MH kemudian melalui Bendahara Penerima Kejari Manado dilakukan penyetoran ke Kas Negara pada hari itu juga melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetao memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kajari Manado, Esther P.T. Sibuea SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar kepada wartawan, Jumat(16/07/2021).(***/detikgo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *