Dua Orang Telah Dimintai Keterangan oleh Kejari Manado Terkait Perkara RTH dan Hall B Gedung Koni

  • Whatsapp
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar, SH, MH (detikgo)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Negeri Manado telah meminta keterangan terhadap dua orang terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hall B Gedung Koni Sario.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar, SH, MH kepada wartawan di ruang posko Pemilu 2024, Rabu (08/11/2023).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut diterangkan oleh Hijran bahwasannya Kejaksaan Negeri Manado memang telah menerima laporan yang disampaikan oleh LSM Inakor Sulawesi Utara dan lainnya terkait perkara pembangunan yang dimaksud.

Namun, sebelum dilaporkan sesungguhnya pihak Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan pengumpulan data pasca robohnya interior pada Gedung Hall B Koni Sario beberapa waktu lalu pasca terjadinya gempa di Kota Manado.

Lebih lanjut diterangkan oleh Hijran, bahwa terkait hal tersebut pihaknya terus melakukan pengumpulan data, bahkan telah meminta keterangan terhadap dua orang, yaitu dari pihak penyedia jasa maupun pihak Dinas Perkim Sulawesi Utara.

Terkait laporan LSM Inakor, Hijran mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Adapun upaya pengumpulan data yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado adalah untuk melakukan pendalaman apakah ada unsur pidana terkait perkara tersebut.

Pada intinya menurut Hijran, terkait perkara tersebut pihaknya saat ini tetap berproses dan dalam tahap penyelidikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *