Dugaan Korupsi Pada IUP Batubara Sarolangun, 4 Orang Diperiksa Jampidsus Sebagai Saksi

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (30/06/2021).

Saksi saksi yang diperiksa antara lain ;

Bacaan Lainnya

  1. SCA, ST. selaku Karyawan PT. Antam Tbk. Unit Business Learning and Development,  diperiksa terkait terkait mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) ;
  2. DAS, SH. selaku Direktur Utama PT. AMI dan diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR;
  3. Dr. Ir. IB selaku mantan Komisaris PT. Antam Tbk., diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR;
  4. YHP, ST.MT. selaku Exploration Head Specialist Unit Geonim PT. Antam Tbk. dan diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 517/082/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 30 Juni 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *