MANADO (detikgo.com)– Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) hingga hari ketiga, Kamis (25/03/2021) telah mencatat ribuan pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan data diperoleh dari Ditlantas, mengatakan, selama tiga hari tersebut didominasi pelanggaran sabuk pengaman.
“Selama tiga hari, total pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 3.138,” ujarnya, Jum’at siang.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sedangkan hari pertama didominasi pelanggaran tidak memakai helm, sebanyak 1.503 pelanggar.
“Namun untuk pelanggaran tidak memakai helm, pada hari kedua dan ketiga terjadi penurunan yang cukup signifikan. Hari ketiga pelanggaran yang tidak memakai helm sebanyak 244 ,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menunjukkan sudah ada peningkatan kedisiplinan berlalulintas masyarakat terutama dalam hal pemakaian helm.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tertangkap kamera pengawas, antara lain pelanggaran batas kecepatan, salah jalur, menggunakan hand phone saat berkendara, bonceng tiga, dan pajak STNK.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Ini demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(***/Maria)