MANADO-(detikgo.com)-Perkembangan dunia industri yang secara langsung berpengaruh terhadap kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, menjadi salah satu alasan adanya kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan stimulus kepada industri agar dapat berperan aktif dalam pengembangan SDM di Indonesia, khususnya pada pendidikan vokasi melalui berbagai program kegiatan praktek kerja, pemagangan, serta pembelajaran berbasis kompetensi tertentu dengan memberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan atas kegiatan tersebut. Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan sinergi antara industri dengan pendidikan vokasi.
Hal ini diungkapkan oleh DR. Ivonne H. Putong, SE, Ak, M.Ak, CA dalam presentasinya saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk On The Formation of an Advisory Board and Discussion of The Competencies of The Manado State Polytechnic New Study Program International Tourism Management (ITM) di Hotel Gran Puri Manado, Selasa (9/3/2021).
Putong mengatakan, “Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus melakukan kegiatan praktik kerja, permagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan vokasi. Perusahaan juga harus memenuhi wajib pajak dan tidak dalam keadaan rugi”.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu juga, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud.
Menurut Putong, wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK, yakni: telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
Lebih lanjut Putong menjelaskan bahwa kegiatan praktik kerja atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, dapat diikuti oleh siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi; peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; serta perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan wajib pajak di tempat usaha wajib pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.
Adapun kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.
Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto, alumni UNAIR ini mengatakan bahwa “Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, wajib pajak dapat melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu dimulai. Sementara besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan”.
Dijelaskannya lagi, dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara luar jaringan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diskusi yang dipandu oleh DR. Pratidina Tenda, M.Hum ini berlangsung menarik. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta FGD terutama dari kalangan industri yang terus melontarkan berbagai pertanyaan tentang Kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi yang menurut mereka masih terbilang baru namun memberikan angin segar bagi industri.
Tak kalah menarik dengan sesi sebelumnya, Dra. Dianne Rondonuwu, MM.Tour dan Drs. Robert Towoliu pun tampil memukau dan mendapatkan banyak masukan dari peserta diskusi terkait penyusunan kurikulum saat mempresentasikan progress pembentukan Program Studi Baru International Tourism Management.
Dalam penyampaiannya di akhir kegiatan FGD hari kedua ini, PIC Tourism Advisory Board Politeknik Negeri Manado DR. Diane Tangian, SH. M.Si berharap kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi perkembangan pembentukan prodi yang baru (International Tourism Management) melalui Tourism Advisory Board yang nantinya akan menjadi wadah yang dapat menjembatani sinergitas antara lembaga vokasi Politeknik Negeri Manado dan industri.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Manado DR. Bernadain D. Polii, M.Pd yang juga adalah PIC Advisory Board, Perwakilan Dinas Pariwisata Sulawesi Utara DR. Joice Wagiu dan Anne Moniaga, Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Tenggara, Perwakilan Kantor Imigrasi Sulut, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Pariwisata Kota Manado, Perwakilan Dinas Pariwisata Minahasa Utara, perwakilan asosiasi pariwisata seperti PHRI, ASITA, ASIDEWI, HPI, ICA, owners travel agent serta sejumlah PIC ILO. (Yolanda)