“Reformasi sistem remisi bukan hanya sekadar wacana, tetapi keharusan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan efektif”
Penulis: Marthen Pua, SH,MAP
(Dosen di Politeknik Negeri Manado)
Manado, detikgo.com – Setiap tahunnya, menjelang 17 Agustus dan sejumlah hari besar keagamaan, berita tentang pemberian remisi kepada narapidana kembali menjadi sorotan. Remisi, atau pengurangan masa hukuman, merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Namun, di balik harapan para narapidana untuk menghirup udara bebas lebih cepat, terdapat tantangan besar dalam implementasi sistem remisi yang berkeadilan dan efektif.
Jalan Menuju Kebebasan: Syarat dan Jenis Remisi
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang mengatur berbagai jenis remisi, seperti remisi umum (17 Agustus), remisi khusus (hari besar keagamaan), remisi tambahan (atas jasa atau perbuatan baik), dan remisi dasawarsa. Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, yang dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan lembaga pemasyarakatan dan partisipasi dalam program pembinaan. Proses penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai pihak, memastikan objektivitas dan transparansi.
Bayang-Bayang Kontroversi: Tantangan Implementasi Remisi
Meskipun terdapat aturan yang jelas, implementasi sistem remisi kerap menuai kontroversi. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Publik kerap mempertanyakan transparansi proses pemberian remisi. Keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang efektif dibutuhkan untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
- Kesetaraan Perlakuan: Perbedaan perlakuan dalam pemberian remisi untuk jenis kejahatan tertentu, misalnya terorisme atau korupsi, memicu perdebatan tentang kesetaraan di hadapan hukum. Apakah semua narapidana, terlepas dari jenis kejahatannya, berhak mendapatkan perlakuan yang sama?
- Kualitas Pembinaan: Remisi seharusnya diiringi dengan pembinaan yang efektif untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat. Sayangnya, kualitas pembinaan di beberapa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sorotan. Pelatihan keterampilan dan konseling yang memadai krusial untuk keberhasilan reintegrasi sosial.
- Keterbatasan Sumber Daya: Lembaga pemasyarakatan seringkali kekurangan sumber daya manusia dan anggaran, yang menghambat pelaksanaan program pembinaan dan administrasi remisi yang efektif.
Lebih dari Sekadar Pengurangan Hukuman: Reintegrasi Sosial yang Sukses
Remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian penting dari proses reintegrasi sosial narapidana. Tujuannya adalah untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat.
Menatap Masa Depan: Reformasi Sistem Remisi
Untuk memastikan sistem remisi berjalan efektif dan berkeadilan, diperlukan reformasi yang komprehensif. Hal ini meliputi:
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal.
- Peningkatan kualitas pembinaan dan program reintegrasi sosial.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan.
- Evaluasi berkala atas peraturan perundang-undangan terkait remisi.
Oleh karena itu, reformasi sistem remisi bukan hanya sekadar wacana, tetapi keharusan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan efektif. Langkah konkret seperti peningkatan transparansi, peningkatan kualitas pembinaan, penambahan sumber daya, dan evaluasi berkala terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberhasilan. Hanya dengan demikian, remisi dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana dan menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan mencegah residivisitas.





