MANADO (detikgo.com)– Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial FS (41), warga Singkil Manado, atas dugaan kasus pencurian sebuah handphone Apple iPhone 12 Pro Max, Sabtu (13/02/2021).
Kejadian tersebut dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Perkamil Manado, Rabu (03/02/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA, disalah satu toko yang berada di dalam Megamall Manado.
Korban dalam laporannya di Polresta Manado, menerangkan, malam itu sedang berbelanja disalah satu toko dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang.
Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 21 juta.
Sedangkan informasi diperoleh, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.
Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Informasi diperoleh dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.
“Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(***/detikgo.com)