Paradoks TGR Tanpa Kerugian Negara: Mengapa LHP Inspektorat SMKN 1 Mopuya Tetap Dirahasiakan?

Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulut, Kusnoto.

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Setelah bedah dokumen Rencana Anggaran Komite (RAK) mengungkap tumpang tindih anggaran di SMKN 1 Mopuya, investigasi detikgo.com kini memasuki zona paling kritis yakni integritas proses audit khusus itu sendiri. Temuan terbaru menunjukkan mekanisme pengawasan yang seharusnya menjadi alat penegak integritas justru terindikasi dimanipulasi melalui rekayasa keterangan saksi, kesimpulan administratif yang cacat logika, serta dugaan adanya kongkalikong antara pihak sekolah dan tim pemeriksa.

Paradoks TGR & Pelanggaran UU KIP: Audit yang Cacat Sejak Awal

Bacaan Lainnya

Ketidakberesan proses audit mencapai puncaknya saat Sekretaris Inspektorat Kusnoto dalam wawancara eksklusif dengan detikgo.com pada Kamis (6/8/2026) menyebutkan bahwa audit khusus di SMKN 1 Mopuya ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun sekaligus menegaskan tidak terdapat kerugian negara. Pernyataan ini mengandung kontradiksi fundamental; secara prinsip hukum administrasi keuangan dan peraturan BPK, TGR hanya dapat dimunculkan apabila terbukti adanya kerugian keuangan negara. Mengklaim adanya TGR tanpa kerugian negara sama halnya dengan menyatakan utang tanpa kreditur, sebuah paradoks tanpa landasan yurisprudensi.

Analisis jurnalistik menunjukkan pernyataan ini kemungkinan dibangun di atas rekayasa klasifikasi pos anggaran. Dengan alasan dana bersengketa berasal dari “Uang Komite” bukan “Dana BOS”, pihak inspektorat seolah memisahkan tanggung jawab penegakan hukum dari institusi negeri. Padahal, pemotongan gaji tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri terlepas dari sumber dananya adalah penyalahgunaan wewenang jabatan publik yang berpotensi merugikan hak warga negara dan integritas instansi pemerintah. Menyebutnya “bukan kerugian negara” hanya untuk menghindari klasifikasi korupsi adalah upaya dekriminalisasi yang berbahaya.

Lebih jauh, pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si. yang menolak membuka LHP ke publik dengan dalih “hierarki pengawasan internal” bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkaitan dengan kepentingan umum dan pengelolaan keuangan negara. Pengecualian akses bersifat ketat, terbatas, dan harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, bukan klaim sepihak mengenai hierarki administratif.

Jika LHP benar-benar bersih dan tidak ada kerugian negara, mengapa harus dirahasiakan? Transparansi justru akan membuktikan objektivitas audit sesuai mandat UU KIP. Sebaliknya, kerahasiaan berlebihan di tengah banyaknya anomali lapangan hanyalah tameng bagi oknum yang ingin melindungi pihak-pihak yang kemungkinan bersalah dari jeratan hukum, sekaligus mencederai hak masyarakat atas informasi publik.

Klaim “Selesai” vs Realita Buta Informasi: Guru Tuntut Buka LHP

Kontradiksi mencolok juga muncul dari klaim Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah setempat, Agil Perwita, bahwa tindak lanjut LHP “sudah selesai dan tidak ada masalah”. Klaim tersebut dilontarkan Agil Perwita dalam Rapat Komite SMKN 1 Mopuya pada Kamis (13/8/2026), hanya seminggu pasca pernyataan kontroversial Kusnoto. Urutan kronologis ini tidak memberikan kepastian, melainkan semakin menimbulkan pertanyaan besar.

Namun, klaim “selesai” tersebut runtuh seketika ketika dihadapkan pada realita di tingkat sekolah. Pada Sabtu (15/8/2026), sejumlah guru dan staf SMKN 1 Mopuya secara terbuka mempertanyakan validitas pernyataan Agil Perwita tersebut, mengingat hingga saat ini mereka sama sekali belum pernah melihat, mendengar, atau menerima sosialisasi mengenai isi LHP maupun poin-poin rekomendasi yang dimaksud.

Bagi sejumlah guru dan wali siswa, pernyataan “selesai” yang keluar pasca-kontroversi TGR bukan lagi dianggap sebagai bukti eksekusi rekomendasi, melainkan sinyal bahwa birokrasi sedang berusaha mengubur masalah di balik terminologi administratif yang samar.

“Katanya sudah selesai ditindaklanjuti, tapi kami sebagai orang dalam sekolah saja tidak pernah tahu isinya apa. Rekomendasinya tentang apa, siapa yang ditegur, apa sanksinya, nol informasi. Bagaimana bisa disebut selesai kalau yang bersangkutan bahkan tidak diberi tahu?” tegas seorang guru senior yang enggan disebutkan identitasnya.

Ketiadaan transparansi ini memicu pertanyaan keras mengenai substansi tindak lanjut yang diklaim “selesai” tersebut. Terlebih lagi, hal ini berbanding lurus dengan pernyataan Kusnoto soal adanya TGR. Jika memang ada Tuntutan Ganti Rugi, maka harus ada bukti eksekusinya: apakah uang telah dikembalikan? Siapa yang menyetor? Disetor kemana? Berapa nominalnya?

“Kami cuma mau tanya, kalau betul ada TGR seperti kata Pak Kusnoto, mana buktinya? Uang potong gaji kami yang katanya mau diganti rugi itu uangnya sudah kembali atau belum? Jangan sampai istilah TGR itu cuma jadi pemanis bibir supaya terdengar seperti ada tindakan tegas, padahal aslinya tidak ada realisasinya,” tambah guru tersebut dengan nada penuh curiga.

Pernyataan pedas dari guru-guru ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus di level birokrasi hanyalah ilusi administratif. Bagi mereka, ketidakjelasan bukti realisasi TGR dan ketiadaan akses terhadap LHP adalah bukti nyata bahwa proses audit belum pernah benar-benar menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar LHP Inspektorat dibuka sejelas-jelasnya kepada publik dan seluruh stakeholder sekolah.

Anonimitas Anggaran, Manipulasi Data & RAKS Dana BOS yang Tidak Dapat Diakses Publik

Selain dugaan rekayasa keterangan saksi, modus manipulasi anggaran juga teridentifikasi melalui penggunaan label anonim dalam alokasi dana komite. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Komite (RAK) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang diperoleh detikgo.com, pos pengeluaran untuk tenaga pendidik tidak mencantumkan nama penerima secara spesifik. Pada poin “Guru Honor Sekolah”, tercatat nominal sebesar Rp227.520.000 tanpa rincian siapa saja guru yang menerima, berapa jumlah orangnya, maupun besaran honor per individu.

Ketidaktransparanan ini menciptakan ruang gelap yang sempurna untuk manipulasi; tanpa nama dan rincian nominal per orang, publik maupun pengawas eksternal tidak dapat memverifikasi apakah penerima uang tersebut benar-benar mengajar, apakah jumlahnya sesuai realita, atau terdapat dugaan nama-nama fiktif yang dimasukkan hanya untuk menyerap anggaran.

Kecurigaan sejumlah guru terhadap integritas audit ini cukup beralasan. Sebagaimana pernah dilaporkan detikgo.com beberapa waktu lalu, sejumlah guru menilai bahwa pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat tidak terlalu menggali informasi mendalam yang bisa mengungkap adanya tumpang tindih anggaran antara Dana BOS dan Uang Komite. Lebih mencurigakan lagi, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah tenaga honorer diarahkan untuk mengakui bahwa besaran gaji yang mereka terima sesuai dengan angka yang tercatat di atas kertas, meskipun realitanya jauh lebih kecil.

Selain itu, anomali juga ditemukan pada pos pengeluaran uang konsumsi rapat-rapat yang diklaim dibeli di kantin sekolah. Faktanya, pengelola kantin membantah pernah menerima pesanan konsumsi untuk kegiatan rapat di SMKN 1 Mopuya, yang mengindikasikan adanya rekayasa bukti transaksi dalam laporan pertanggungjawaban.

Indikasi manipulasi data ini semakin menguatkan penolakan guru terhadap LHP tertutup. Dalam daftar nominatif yang diserahkan kepada tim auditor, tercatat para tenaga honorer non-guru termasuk petugas kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) menerima honor sebesar Rp2,5 juta per bulan. Padahal, berdasarkan penelusuran detikgo.com terhadap puluhan tenaga honorer, rata-rata penerimaan bersih mereka hanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Selisih mencapai Rp1,5 juta hingga Rp1,75 juta per orang per bulan ini tidak pernah dijelaskan kemana larinya.

Kehadiran auditor investigasi yang sudah tersertifikasi tidak menjamin LHP yang berintegritas, apalagi jika proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan terindikasi adanya kongkalikong antara Plt Kepsek dan tim pemeriksa. Sertifikasi hanyalah standar kompetensi teknis, bukan jaminan moral atau independensi. Ketika auditor bekerja dalam ekosistem tertutup tanpa verifikasi silang yang memadai dengan penerima manfaat langsung, maka sertifikat tersebut tidak lebih dari sekadar formalitas administratif yang gagal mendeteksi atau bahkan ikut melanggengkan rekayasa data.

Namun, anomali terbesar justru terletak pada objek audit utama itu sendiri. Tim Audit Khusus sesungguhnya ditugaskan memeriksa Anggaran TP 2025/2026 dan RAKS Dana BOS TP 2025/2026. Ironisnya, hingga proses audit dinyatakan “selesai” oleh Agil Perwita pada 13 Agustus 2026, dokumen RAKS Dana BOS tersebut masih tetap tersembunyi dan tidak pernah dipublikasikan, tidak disosialisasikan kepada komite sekolah, apalagi kepada guru dan wali murid. Pertanyaan kritisnya: mengapa RAKS Dana BOS yang menjadi basis pemeriksaan inspektorat justru tidak dapat diakses oleh pemangku kepentingan langsung?

Dalam tata kelola keuangan yang sehat dan sesuai Permendikbudristek tentang Pengelolaan Dana BOS, RAKS harus transparan dan dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas publik. Jika auditor bekerja berdasarkan dokumen yang bahkan tidak diketahui isinya oleh pihak sekolah, bagaimana mungkin kesimpulan audit bisa dianggap valid?

Kehadiran auditor investigasi bersertifikat pun menjadi tidak relevan jika mereka memeriksa “dokumen hantu” yang sengaja dijauhkan dari pengawasan masyarakat. Ketiadaan RAKS Dana BOS yang transparan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu dalam pelaksanaan anggaran BOS yang memang tidak ingin dilihat baik oleh guru, komite, maupun publik sehingga harus dikubur bersama LHP yang juga dirahasiakan.

Tantangan Berat bagi Kadis Baru

Fakta bahwa modus pemotongan gaji dan anonimitas anggaran masih ditemukan aktif pasca-audit membuktikan dua hal: pertama, tim audit mungkin tidak melakukan verifikasi silang yang memadai dengan penerima manfaat langsung; kedua, pihak sekolah merasa aman karena menganggap LHP yang “bersih secara administratif” sudah cukup untuk menutup kasus. Kegagalan mendeteksi rekayasa keterangan ini juga memperparah stagnasi penanganan kasus di masa Kadis Femmy Suluh. Dengan asumsi bahwa LHP sudah final dan tidak ada temuan material (karena saksi sudah “disetel”), tindak lanjut rekomendasi pun mandek. Akibatnya, budaya eksploitasi tenaga honorer dan ketidaktransparanan anggaran terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Kini, bola panas berada di tangan Kadis Dikda Sulut baru, Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si. Komitmennya untuk “tidak membiarkan penyimpangan” akan diuji bukan hanya pada willingness politik, tetapi juga pada kapasitas teknis untuk membongkar lapisan-lapisan rekayasa yang sudah tertanam sistemik. Menindaklanjuti LHP lama mungkin tidak akan cukup jika dokumen dasarnya sudah cacat sejak awal penyusunan. Diperlukan audit forensik ulang yang berfokus pada verifikasi lapangan, wawancara tertutup dengan saksi tanpa kehadiran pihak sekolah, serta pencocokan arus kas bank dengan daftar nominatif. Hanya dengan pendekatan inilah dokumen yang tersembunyi, rekayasa keterangan, dan paradoks administratif di SMKN 1 Mopuya bisa benar-benar terbongkar.

Publik, terutama para guru, tenaga honorer dan wali murid kini menunggu apakah kepemimpinan baru ini akan berani menyentuh saraf-saraf korupsi yang selama ini dilindungi oleh prosedur administratif semu.

detikgo.com akan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati dan Kadis Dikda Sulut Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si., yang akan dimuat dalam berita lanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *