Bolmong, detikgo.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Operasi gabungan yang melibatkan Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPH II Bolsel ini berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan menetapkan dua tersangka.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP.307/HKLN/07/2026 tertanggal 25 Juli 2026, operasi penindakan dilakukan pada 9 Juli 2026 setelah adanya verifikasi atas laporan masyarakat. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat masih berlangsung. Petugas langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan lima orang yang berada di area tambang ilegal tersebut.
Operator dan Penanggung Jawab Ditetapkan Tersangka
Dari kelima orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan dua individu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan penguatan alat bukti. Mereka adalah MAS, yang bertindak sebagai operator alat berat, dan SH, selaku penanggung jawab kegiatan pertambangan.
Ketiga orang lainnya, yaitu APM (helper), RL (pengawas), dan NM (logistik), saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan operasional tambang ilegal tersebut. Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana utama pelanggaran juga telah disita dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk keperluan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang dihadapi keduanya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Penyidikan Masih Dikembangkan ke Jaringan Pemodal
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aktor intelektual di balik operasional tambang ilegal tersebut.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri dalam siaran persnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, yang menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran sesaat, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga fungsi ekologis hutan.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegas Dwi Januanto.
Mandat Langsung Menhut Raja Juli Antoni Jadi Kunci Keberhasilan
Keberhasilan operasi di HPT Mobungayom tidak lepas dari arahan strategis Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama dalam menjaga kelestarian hutan. Dalam siaran persnya, Kementerian Kehutanan secara tegas menyatakan bahwa penindakan ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan Menhut Raja Juli Antoni.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari penegakan hukum yang bersifat reaktif menjadi proaktif dan terkoordinasi. Keterlibatan multi-lembaga, termasuk Polres Kotamobagu, TNI, dan Brimob, membuktikan bahwa ketika ada kemauan politik yang kuat dari pimpinan kementerian, hambatan birokrasi dan koordinasi antar-daerah dapat dipangkas.
Dengan ditetapkannya MAS dan SH sebagai tersangka, serta penyidikan yang terus dikembangkan ke arah pemodal dan pemilik alat, Kemenhut mengirimkan sinyal tegas: aktivitas ilegal di kawasan hutan, apapun bentuknya, akan menghadapi respons negara yang cepat, terukur, dan tanpa kompromi. Partisipasi masyarakat melalui laporan dini terbukti menjadi elemen vital yang memicu respons cepat aparatur negara di bawah Kementerian Kehutanan.





