Lansia Kian Bertambah, Kemnaker Ajak Industri Perluas Akses Kerja

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani bawakan sambutan (hms)

JAKARTA, detikgo.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional dan terus meningkat sejalan dengan naiknya angka harapan hidup.

Dokumentasi foto bersama usai Workshop (hms)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa kondisi tersebut menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging society), sehingga diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty saat membuka workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan kebijakan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, serta mendorong pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Menurut Estiarty, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, serta memastikan tersedianya kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.

Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan optimalisasi potensi tenaga kerja lansia sekaligus mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih inklusif di tengah perubahan struktur demografi nasional.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *