PKB Freeport 2026–2028 Disepakati, Menaker Soroti Pentingnya Pengawalan Pelaksanaan Perjanjian

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap implementasi Perjanjian Kerja Bersama (ist)

JAKARTA, detikgo.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya
Foto bersama usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026)

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian besar terhadap seluruh proses PKB, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Pengawalan dilakukan melalui mediator hubungan industrial yang siap terlibat apabila terjadi kendala dalam proses perundingan.

Ia menjelaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun demikian, Menaker menekankan bahwa tantangan utama justru muncul setelah penandatanganan, yakni pada tahap implementasi di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Seringkali muncul perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik,” ujar Yassierli.

Ia juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang dinilai berjalan konstruktif, penuh semangat kekeluargaan, serta mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam kurun waktu 48 tahun tersebut dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki PKB. Bagi yang sudah memiliki, harus terus dijaga agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” tegasnya.

Ke depan, ia menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antara serikat pekerja dan manajemen guna menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat sebesar 15 persen. Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk seluruh karyawan pratama.

Tak hanya itu, tunjangan bagi pekerja tambang bawah tanah juga mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di sektor pertambangan nasional.(hms/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *