MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengintensifkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dugaan perkara ini mencakup kurun waktu panjang, yakni sejak Tahun 2005 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan pada Kamis, 18 Desember 2025, di dua lokasi strategis. Lokasi pertama berada di kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lokasi kedua yakni Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dimaksud. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen pengelolaan tambang PT HWR, 8 unit excavator, 2 unit loader, 2 unit articulated dump truck (ADT), serta perangkat elektronik berupa 2 unit PC, 3 unit CPU, dan 1 unit laptop. Selain itu, penyidik juga menyita daftar penggunaan sianida dan melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapatkan dukungan penuh pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dikomandani langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, S.H., menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Januarius.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Sulut memastikan akan mengungkap secara terang dan menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara serta berdampak pada pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Utara.(Steven)





