MINAHASA (detikgo.com)— Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2,3 miliar dengan terdakwa Patricia, mantan Manager Umum PT Adicitra Anantara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano dan memasuki fase baru. Sidang yang berlangsung pada Kemarin, Selasa (18/11/2025) dipimpin langsung Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Ulaen, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dihadirkan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak satu di antaranya memberikan keterangan karena diketahui masih bekerja di PT Bajra Gardapati, perusahaan yang dimiliki terdakwa.
Penolakan itu dibarengi dengan pengungkapan fakta baru yang disampaikan JPU. Disebutkan bahwa terdakwa mendirikan PT Bajra Gardapati pada tahun 2020, saat masih berstatus sebagai karyawan di PT Adicitra Anantara. Perusahaan tersebut bergerak di bidang outsourcing dan memasok tenaga cleaning service serta security ke sejumlah fasilitas kesehatan di Tomohon, Bitung, dan Minahasa.
Menurut JPU, fakta tersebut memiliki relevansi kuat dengan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Seusai sidang, pihak PT Adicitra Anantara memberikan tanggapan terkait keterangan saksi dari pihak terdakwa. Melalui juru bicara perusahaan, Ibu Tike, mereka menilai sebagian keterangan saksi selaras dengan posisi perusahaan, namun sebagian lainnya dinilai tidak sesuai fakta.
“Keterangan para saksi sebagian kami terima, tapi ada juga yang tidak sesuai fakta,” ujarnya tegas.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa. (Mic)





