INAKOR Soroti Ketidakhadiran Sekda Manado, Sekda Beri Klarifikasi: “Kami Ikut Aturan Perki 1/2013”

Ilustrasi Transparansi (ist)

MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah Kota Manado dalam beberapa agenda sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KI Sulut) terkait sengketa pelayanan informasi publik dengan Register Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025. Namun pihak Sekda memberikan penjelasan resmi bahwa pendelegasian kuasa kepada PPID sepenuhnya sesuai regulasi.

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan bahwa absennya Sekda dalam beberapa panggilan sidang menimbulkan kesan kurangnya penghormatan terhadap panggilan lembaga negara. Ia menilai kehadiran pejabat tertinggi penting untuk membuktikan komitmen Pemerintah Kota Manado terhadap keterbukaan informasi publik.

“Ketidakhadiran berulang Sekda Manado menimbulkan kesan bahwa beliau memandang enteng panggilan resmi lembaga negara. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme penegakan hak konstitusional warga negara atas informasi publik,” tegas Rolly, Selasa (18/11/2025).

Rolly menambahkan bahwa sebagai Atasan PPID Utama, Sekda memiliki tanggung jawab langsung dalam pengambilan keputusan strategis terkait keterbukaan informasi.

“Mengutus staf tidak cukup, karena keputusan strategis ada pada pejabat tertinggi,” lanjutnya.

INAKOR juga meminta Wali Kota dan Inspektorat Kota Manado memberi perhatian serius terhadap ketidakhadiran Sekda dalam proses persidangan.

“Perilaku pejabat publik terhadap panggilan lembaga negara adalah cerminan integritas institusi. Ketidakhadiran berulang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sekda Manado Klarifikasi: Penunjukan PPID Sesuai Aturan Perki

Menanggapi kritik tersebut, Sekda Kota Manado Steaven Dandel memberikan klarifikasi resmi bahwa pengiriman perwakilan dalam persidangan bukan bentuk penghindaran, melainkan pendelegasian yang diatur oleh regulasi.

Sekda mengutip Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa persidangan dapat mendengarkan keterangan pemohon atau kuasanya serta termohon atau kuasanya.

“Sesuai ketentuan ini, pihak Termohon dapat mengkuasakan kepada pejabat teknis yang kompeten untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Sekda melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut bahwa PPID Utama merupakan entitas yang paling memahami teknis sengketa informasi tersebut.

“Saya memberikan kuasa kepada PPID Utama Kota Manado karena secara teknis entitas ini yang dapat menjelaskan detail terkait sengketa ini,” jelasnya.

Sekda juga membantah anggapan bahwa dirinya menghindari tanggung jawab. Menurutnya, Pemkot Manado tetap memegang teguh prinsip keterbukaan informasi.

“Kepentingan transparansi dan kebutuhan informasi publik sangat ditaati oleh Pemerintah Kota Manado,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pemberian kuasa telah sesuai dengan struktur resmi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota mengenai PPID.

“Pemberian kuasa ini bukan bentuk menghindari tuntutan administrasi, tetapi pendelegasian kepada entitas yang berkompeten sesuai objek yang diperiksa,” ujarnya.

PPID, lanjut Sekda, merupakan pihak yang memiliki kompetensi langsung untuk menjelaskan materi sengketa di hadapan Komisi Informasi.

“PPID mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik,” tutup Sekda.

Dengan adanya sorotan publik dari INAKOR dan klarifikasi resmi dari Sekda Manado, proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara diperkirakan akan terus berlanjut. INAKOR menyatakan akan tetap mengawasi jalannya persidangan, sementara Pemerintah Kota Manado memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai koridor hukum.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *