MINAHASA (detikgo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang terkait implementasi jaminan sosial bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, informasi yang beredar perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun ASN.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyebutkan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi. Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, hingga hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, proses implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda karena menyesuaikan kondisi daerah, kesiapan administrasi, serta tahapan pelaksanaan yang sedang berjalan.
Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menegaskan bahwa kedua program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN saat menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Melalui program tersebut, ASN, termasuk PPPK, diharapkan memperoleh perlindungan tambahan melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan sekaligus perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Minahasa itu menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, terutama dalam aspek perlindungan sosial.
Menurut Johnny, setiap kebijakan akan dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
“Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi mewujudkan sistem perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin optimal. (*/MGP)





