MANADO, detikgo.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan satu orang tersangka berinisial IB terkait insiden kebakaran kapal KM Barcelona V A yang terjadi di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025).
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, menyampaikan bahwa tim gabungan langsung melakukan evakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian sesaat setelah insiden terjadi.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini, dan mengapresiasi warga serta para nelayan yang sigap membantu proses evakuasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (22/07/2025).
Proses penyidikan, lanjut Eko, telah dimulai sejak malam hari usai kejadian. Polda Sulut membentuk tim khusus bersama jajaran Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Itwasda, serta unsur lainnya untuk mengusut penyebab kebakaran.
“Langkah awal kami adalah memeriksa seluruh saksi, mulai dari kru kapal, penumpang, hingga nakhoda. Kami juga berkoordinasi dengan tim laboratorium forensik untuk identifikasi di lokasi kebakaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya kelalaian yang mengarah pada pelanggaran hukum. “Karena itu, penyidikan dinaikkan ke tahap penetapan tersangka terhadap IB,” tegas Kombes Pol Eko.
Penyidik kini tengah menyusun langkah lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing anak buah kapal dan melengkapi alat bukti guna mempercepat proses hukum.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar hingga ke tahap persidangan,” tutupnya.(*/Steven)





