MANADO, detikgo.com – Kekecewaan Alexander Billy Rondonuwu (ABR) yang merasa tidak mendapatkan pemberitaan yang adil pasca dimuatnya hak jawab yang diajukannya kepada media online ketik24.com, membuat ABR meradang dan meminta media online lainnya untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan berimbang dengan memperhatikan kaidah jurnalistik yang benar guna menghindari beredarnya informasi hoax dan fitnah yang akan semakin merugikan dirinya dan keluarganya.
Berikut ini adalah keterangan ABR terkait pemberitaan yang berjudul “Ngaku-Ngaku Kerabat YSK Untuk Kelabui Korban, Lelaki ABR Dilapor ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan” yang diterbitkan ketik24.com, Sabtu (25/1/2025) yang yang berhasil dirangkum detikgo.com.
- Bahwa informasi yang menyebutkan ABR dalam selang waktu antara pertengahan tahun 2024 hingga 2025 telah membawa-bawa nama YSK untuk mendapatkan sejumlah uang merupakan informasi yang tidak benar adanya. Informasi tersebut merupakan informasi hoax tanpa dasar yang jelas dan bukti konkrit yang sengaja disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab melalui penggiringan opini menyesatkan yang bertujuan untuk merusak nama baik ABR;
- Bahwa ABR tidak melarang media ketik24.com atau media mana pun yang akan memberitakan soal laporan polisi yang melibatkan dirinya sebagai terlapor karena laporan itu benar ada dan saat ini sedang berproses di Polda Sulut. Namun ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan YSK.
- Bahwa ABR mempersilahkan media ketik24.com atau bahkan siapa pun yang merasa berkepentingan untuk melakukan kroscek ke Polda Sulut guna memastikan bahwa laporan tersebut memang tidak ada kaitannya dengan YSK;
- Bahwa ABR dan keluarga besarnya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tendensius yang diterbitkan secara sepihak oleh media online ketik24.com tanpa ada upaya meminta klarifikasi dari ABR sebagai pihak yang dijadikan sebagai objek penderita dalam pemberitaannya;
- Bahwa atas pemberitaan yang telah sangat merugikannya itu, ABR telah mengajukan Hak Jawab kepada media online ketik24.com dan disetujui oleh Simon (wartawan ketik24.com);
- Bahwa alasan Simon yang menyatakan bahwa dalam berita kriminal, namanya laporan polisi cukup STPL sehingga klarifikasi dari terlapor tidak diperlukan, membuat ABR merasa tidak mendapatkan pemberitaan yang adil karena Simon selaku wartawan tidak hanya memuat pemberitaan soal laporan yang saat ini sedang berproses di Polda Sulut tetapi telah menambahkan informasi hoax sebagaimana disebutkan pada poin 1 yang tidak ada kaitannya sama sekali;
- Bahwa ABR sangat menyesalkan tindakan Simon yang meski telah mengakui bahwa antara informasi soal laporan yang saat ini sedang berproses di Polda Sulut dan informasi yang menyebutkan soal ABR yang membawa-bawa nama YSK untuk mendapatkan sejumlah uang merupakan dua hal yang berbeda, namun tetap nekat menggiring opini publik melalui pemberitaan dengan narasi yang menyesatkan pembaca sehingga merugikan ABR dan keluarga;
- Bahwa terkait laporan yang saat ini sedang berproses di Polda Sulut sebagaimana tercantum pada point 2, ABR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. ABR telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik;
b. Beberapa saksi pelapor juga telah memberikan keterangan yang justru menguntungkan posisi ABR selaku terlapor;
c. Pemilik dana Magrice Rondonuwu alias Yulin yang merupakan kakak pelapor Alda Rismawati yang dalam kasus ini dijadikan saksi oleh pelapor bahkan sudah memberikan kesaksiannya melalui surat keterangan tertulis bermaterai yang dibuat dihadapan para saksi;
d. Dalam keterangan tertulisnya, Yulin menyampaikan bahwa uang yang dipermasalahkan oleh Alda saat ini adalah uang milik Yulin dan anak-anaknya;
e. Bahwa ABR selaku terlapor tidak memiliki hubungan kerjasama dengan pelapor dan tidak pernah mengiming-imingi pelapor dengan imbalan apapun;
f. Bahwa yang sebenanya terjadi adalah kerjasama antara ABR dengan Yulin selaku pemilik dana. Karenanya, pertanggunggjawaban ABR adalah kepada Yulin bukan kepada pelapor;
g. Dalam komunikasi terakhir antara ABR dan Yulin yang sempat direkam layar oleh ABR, Yulin mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan kuasa kepada Alda untuk membuat laporan polisi;
h. Menurut ABR, Yulin yang mengaku kaget atas pemberitaan yang dimuat ketik24.com bahkan mengarahkan ABR untuk balik melaporkan Alda ke kepolisian;
i. Bahwa komunikasi terakhir antara ABR dengan Yulin selaku pemilik dana menyebutkan bahwa Yulin tidak pernah memberikan kuasa kepada Alda Rismawati untuk membuat laporan polisi;
j. Dalam komunikasi tersebut, Yulin menegaskan bahwa hingga saat ini Yulin dan ABR masih ada hubungan baik. - Bahwa meski dengan alasan menjaga kode etik jurnalis, Simon mengatakan tidak bisa menyebutkan nama orang yang memberikan informasi soal ABR yang membawa-bawa nama YSK untuk mendapatkan sejumlah uang, namun keterangan Simon yang secara tiba-tiba mengaku pernah secara tidak sengaja bertemu dengan perempuan bernama Rinny Talemba mendapat perhatian khusus dari ABR. Dari keterangan Simon diketahui beberapa hal berikut:
a. Bahwa dalam pertemuan yang tidak disengaja itu, Rinny Talemba mengaku pernah bermasalah dengan ABR;
b. Bahwa Rinny Talemba saat itu mencari wartawan bernama Kamrin dengan tujuan untuk memuat berita yang sepertinya ada kaitannya dengan ABR. Hal ini diketahui dari keterangan Simon yang menyebutkan bahwa Kamrin sepertinya tidak bersedia memuat berita karena mengaku ada hubungan baik dengan ABR;
c. Bahwa kemudian permintaan untuk memuat berita tersebut kemudian diambil alih oleh Simon berdasarkan STPL dan keterangan korban yang kemudian direkam oleh Simon agar kemudian tidak ada yang membantah. - Menanggapi keterangan Simon sebagaimana dimuat pada point 9, ABR pun menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa beberapa waktu lalu Rinny Talemba pernah melaporkan ABR ke Polresta Manado dengan fokus laporan yang hampir sama dengan laporan yang sedang berproses di Polda Sulut saat ini, yakni penggelapan;
b. Bahwa ABR kemudian menceritakan secara detail kronologi perkenalannya dengan dengan Rinny Talemba yang berlangsung sekitar tahun 2019-2020, dimana ABR selaku pemegang kuasa dari ahli waris pemilik tanah dimana ayah ABR adalah salah satu dari ahli waris dan Rinny sebagai orang yang akan menjual tanah ABR;
c. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2022 Rinny Talemba kemudian melaporkan ABR ke Polresta Manado melalui Laporan Pengaduan Nomor: 194/1/2022/Sulut/Resta Mdo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan;
d. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2022 Polresta Manado kemudian menindaklanjuti laporan tersebut pada huruf c diatas melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/284/1/2022/Reskrim;
e. Bahwa setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2022 Polresta Manado kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B.2051/X/2022/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan karena perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana;
f. Bahwa setelah laporannya di-SP3 oleh Polresta Manado, Rinny Talemba kemudian melakukan berbagai cara untuk mendapatkan tanah yang sebelumnya menjadi objek dalam kerjasamanya dengan ABR dengan menghubungi satu per satu para ahli waris yang merupakan pemlik tanah, tanpa mengetahui bahwa ayah ABR adalah salah satu ahli waris dan ahli waris lain yang dihubunginya itu adalah tante dari ABR sehingga upayanya untuk mendapatkan tanah dan menjatuhkan ABR menemui jalan buntu;
g. Bahwa ABR tidak pernah memungkiri adanya perjanjian kerjasama antara dirinya dengan Rinny Talemba yang dibuat di Notaris, namun entah mengapa Rinny Talemba sangat berhasrat untuk menjatuhkan ABR melalui berbagai upaya termasuk melaporkan ABR di Polres Minahasa Utara dengan fokus laporan yang sama, yakni penggelapan;
h. Bahwa di balik laporan polisi yang saat ini sedang berproses di Polda Sulut, ada indikasi kuat campur tangan Rinny Talemba;
i. Bahwa ABR mendapatkan informasi tersebut pada huruf h dari kakak pelapor Yulin;
j. Bahwa berdasarkan keterangan Yulin kepada ABR, diketahui bahwa Rinny Talemba dan suaminya yang mengetahui Yulin sebagai pemilik dana pernah menghubungi Yulin dan memintanya untuk melaporkan ABR di kepolisian namun ditolak oleh Yulin;
k. Bahwa atas penolakan Yulin, kemudian muncullah Alda Rismawati sebagai pelapor. - Bahwa mencermati seluruh keterangan sebagaimana tercantum pada point 9 dan 10 di atas, maka ABR mempertanyakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berita apa yang ingin dimuat oleh Rinny Talemba yang kemudian ditolak oleh wartawan Kamrin dengan alasan bahwa ia memiliki hubungan baik dengan ABR?
b. STPL mana yang ditunjukkan oleh Rinny Talemba dan siapa korban yang keterangannya disebut Simon sebagai dasar yang cukup sehingga ia memutuskan untuk mengambil alih berita yang tadinya sudah ditolak oleh Kamrin?
c. Mengapa saat ABR mempersoalkan informasi hoax sebagaimana tercantum pada point 1 dan mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan korban lain yang memberikan informasi tanpa mau namanya disebut, Simon justru menceritakan pertemuannya dengan Rinny Talemba sebagaimana dimaksud pada point 9?
d. Apakah orang yang dimaksud Simon sebagai salah satu korban yang memberikan informasi hoax soal ABR yang dalam selang waktu antara pertengahan tahun 2024 hingga 2025 telah membawa-bawa nama YSK untuk mendapatkan sejumlah uang tanpa mau namanya disebut adalah Rinny Talemba, mengingat satu-satunya berita soal ABR yang ramai beredar saat ini adalah berita yang berjudul “Ngaku-Ngaku Kerabat YSK Untuk Kelabui Korban, Lelaki ABR Dilapor ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan” yang diterbitkan ketik24.com? - Bahwa mengingat keterbatasan ruang dalam pemberitaan detikgo.com, maka tanpa bermaksud mengabaikan keterangan ABR yang secara detail memaparkan kronologi laporan di Polres Minahasa Utara yang menceritakan Riwayat Tanah yang menjadi pangkal persoalan sehingga ARB dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan tanpa bermaksud melangkahi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Sulut serta memperhatikan sejumlah keterangan di atas sebagaimana yang tercantum pada point 8, 9, dan 10 di atas, maka tudingan Alda Rismawati selaku pelapor yang mengaku mendaparkan informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan ABR tidak memiliki tanah di Likupang dan Wineru telah terbantahkan.
Demikian keterangan ABR sebagaimana yang disampaikannya kepada detikgo.com pada Senin (27/1/2025).
Terkait hal ini, Simon yang dihubungi http://detikgo.com pada Selasa (28/1/2025) menolak untuk memberikan keterangan.