Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 5)

  • Whatsapp
“Jadi sebelum menggunakan Dana Desa untuk Proyek Desa Wisata, pengelola perlu berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi regulasi dan peraturan yang berlaku terkait kawasan konservasi dan izin lingkungan. Namanya mau berbuat sesuatu di Kawasan Taman Nasional, yaa memang harus ijin dulu yang diurus. Bukan urus anggaran dulu, baru ijin”
(Pj. Sangadi Ikhwan, Sugianto Ngurawan)

 

BOLMONG, detikgo.com – Drama Proyek Pengadaan Barang berupa unit permainan Flying Fox dan Airsoft Gun Spring untuk Pembangunan Desa Wisata di Desa Ikhwan seakan memasuki klimaks pasca Ketua Pengelola Desa Wisata Jodhy Nurhamidin memberikan keterangan soal proyek berbandrol 125 juta rupiah yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2023 itu.

Bacaan Lainnya

Fakta bahwa Jodhy Nurhamidin ternyata tidak tahu menahu soal apa dan bagaimana Proyek Desa Wisata yang dikelolanya itu, semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pihak lain yang melaksanakan bahkan mengambil keuntungan dari proyek yang dinilai tak mendatangkan dampak positif bagi masyarakat tersebut. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 4))

Tak hanya soal ketidaktahuannya tentang proyek, keterangan Jodhy yang menyebutkan bahwa semua anggaran Proyek Pengadaan Barang sudah diterima dan dibelanjakan oleh Pengelola telah mematahkan keterangan Ketua BPD Fahry Gumer yang mengatakan bahwa masih ada sisa dana proyek pengadaan barang sekitar 15 juta-an yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Ikhwan kepada Pengelola (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 3)).

“Ini kan lucu. Bagaimana mungkin Ketua BPD yang harusnya bertugas mengawasi dan mengevaluasi malah lebih tahu ikhwal pengusulan, pelaksanaan bahkan sisa dana proyek ketimbang Ketua Pengelola yang justru tidak tahu kapan dan berapa besar dana yang diterima Pengelola saat pencairan anggaran dari Pemerintah Desa yang katanya 2 kali pencairan itu. Ini Ketua Pengelola-nya seperti Ketua Boneka. Apa jangan-jangan pelaksana proyek ini Ketua BPD?” ujar warga miris.

Tak hanya dimentahkan oleh Jodhy selaku Ketua Pengelola, keterangan Fahry yang menyebutkan soal masih ada sisa dana proyek yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa juga terbantahkan oleh keterangan Pj. Sangadi (Kepala Desa) Sugianto Ngurawan yang mengatakan,

“Harusnya sudah selesai. Walaupun saya masih terbilang baru (karena baru dilantik sebagai Pj.Sangadi pada November 2023-Red), tapi setahu saya APBDes 2023 harusnya habis di 2023. Biaya proyek tahun sebelumnya tidak dapat dibebankan dalam anggaran dana desa tahun berikutnya. Jadi harusnya sudah selesai itu” terangnya, Jumat (7/6/2024).

Menanggapi pernyataan Fahry yang menyesalkan keputusan Pj. Sangadi yang tidak melanjutkan Proyek Desa Wisata yang sudah diprogramkan oleh Sangadi sebelumnya (Arifin Buchari-Red), Sugianto mengatakan,

“Jadi untuk melanjutkan program, kami melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program sebelumnya. Kita lihat, apakah program itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak? Mendatangkan manfaat untuk masyarakat atau tidak? Nah, pembelian Flying Fox dan Airsoft Gun Spring melalui Program Pengadaan Barang untuk Proyek Desa Wisata yang dilaksanakan tahun lalu itu kan hanya bisa dipakai segelintir orang, sementara banyak infrastruktur di desa yang belum dibangun. Drainase di kampung ini saja belum selesai dibangun. Kalau mau dipaksakan pun, saya akan tetap mengacu pada Juknis Penyusunan APBDes” jelasnya seraya menambahkan bahwa penggunaan dana desa harus memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa serta memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Soal pernyataan Fahry yang mengatakan bahwa Pengelola Proyek Desa Wisata saat ini masih menunggu ijin dari Balai Taman Nasional terkait penggunaan lokasi Proyek Desa Wisata yang masuk Kawasan Konservasi Balai Taman Nasional, Sugianto mengatakan bahwa sebelum menggunakan Dana Desa untuk proyek tersebut, penting untuk mendapatkan ijin dan persetujuan yang diperlukan dari pihak berwenang termasuk ijin dari  Balai Taman Nasional dan instansi terkait lainnya. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak melanggar regulasi lingkungan dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa dan keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, Sugianto yang sejak tahun 2012 aktif sebagai kader konservasi yang bertugas membantu Balai Taman Nasional untuk mengedukasi masyarakat agar ikut berperan serta dalam mendukung kegiatan penghijauan kembali wilayah Taman Nasional mengatakan,

“Sebagai kader konservasi, saya juga paham aturan. Dana Desa tidak bisa digunakan di lokasi Taman Nasional kalau belum punya ijin. Jadi sebelum menggunakan Dana Desa untuk Proyek Desa Wisata, pengelola perlu berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi regulasi dan peraturan yang berlaku terkait kawasan konservasi dan izin lingkungan. Namanya mau berbuat sesuatu di Kawasan Taman Nasional, yaa memang harus ijin dulu yang diurus. Bukan urus anggaran dulu, baru ijin”.

Terkait desakan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga Desa Ikhwan yang meminta Pemerintah Desa segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) secara terbuka guna mengetahui kejelasan Pengelolaan Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa tersebut, Sugianto mengaku siap untuk melaksanakan Musdes. “Kalau masyarakat memang menginginkan dilaksanakan Musdes, kami selaku Pemerintah Desa siap melaksanakan itu” pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Tokoh Masyarakat Desa Ikhwan Kamsiran Yusup  yang juga sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Jaton Indonesia (KKJI) Cabang Bolaang Mongondow meminta BPD agar segera menggelar Musdes terkait Proyek Desa Wisata yang belakangan ini menjadi menimbulkan polemik di masyarakat. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 4)).

Kepada detikgo.com, Tokoh Pemuda Isamri Nasaru dan Arifin Mashanafi serta sejumlah masyarakat yang mengaku mencium adanya aroma kejanggalan dari Proyek Desa Wisata yang dibiayai dengan Dana Desa yang lumayan fantastis untuk sekedar pengadaan perlengkapan permainan, juga ikut mendesak Pemerintah Desa agar segera menggelar Musdes Terbuka.

Warga Desa Ikhwan Alo (bukan nama sebenarnya-Red) yang secara khusus menghubungi detikgo.com, Senin (10/6/2024) mengatakan,

“Tanpa bermaksud mengenyampingkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, namun sebagai warga Desa Ikhwan kami ingin mengetahui kejelasan soal proyek ini. Karenanya  kami meminta Pemerintah Desa untuk segera melaksanakan Musdes Terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah Desa dan BPD” tegas Alo seraya berharap agar media terus konsisten mengawal persoalan ini melalui pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *