MINAHASA, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Tondano, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru selanjutnya doa dimulainya kegiatan JMS oleh Guru di SMP Negeri 2 Tondano.
Kepala SMP Negeri 2 Tondano Charlota J. Ngangi, MPd dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah berkesempatan untuk mengadakan Penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Tondano ini.
Kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah ini selain untuk memberi pemahaman tentang hukum tetapi juga untuk lebih mendekatkan antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Jaksa dengan anak didik kami yang ada di sekolah ini sehingga para murid boleh lebih mengenal apa sebenarnya tugas dari Jaksa. Tentunya kami berharap agar para siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya sehingga dapat bermanfaat bagi adik-adik sekalian, apabila ada yang ingin bertanya jangan takut untuk bertanya karena Jaksa Sahabat adik-adik sekalian.
” Atas nama pimpinan, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, SH, MH.
Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Narkotika dan Psikotropika. Materi ini disampaikan agar para siswa siswi di SMP Negeri 2 Tondano mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Tentunya kami berharap para siswa siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga harapan kami kiranya pengetahuan tentang Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya.
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, dan Rico Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.
Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, SH, MH. (***/Steven)