MANADO, detikgo.com – Usai keterangan bohongnya yang dimuat di media KOMENTAR.ID tertanggal 24 Oktober 2023 dikupas tuntas dalam pemberitaan http://detikgo.com tanggal 6 November 2023, kini beredar lagi keterangan ngawur alias bohong yang disampaikan Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.9 51.05 Dendengan Dalam Djemi Mogi alias Ko’ Djemi.
Diketahui, dalam upayanya menepis pemberitaan soal temuan Sidak Pengawasan Kemetrologian yang mengungkap adanya kecurangan di SPBU Dendengan Dalam pada Jumat (6/10/2023), Ko’ Djemi telah memberikan sejumlah keterangan bohong yang dimuat di media KOMENTAR.ID yang salah satunya menyebutkan bahwa ia telah melaporkan oknum wartawan dan LSM yang telah melakukan pengrusakan segel di SPBU yang dikelolanya di Polsek Tikala. Meski keterangan bohongnya telah dibantah langsung oleh Kapolsek Tikala Nelta Rengkung dalam keterangannya yang disampaikan pada http://detikgo.com Kamis (12/10/2023) dimana dijelaskan bahwa laporan Ko’ Djemi merupakan laporan yang tidak bisa dibuktikan karena tidak ada pengrusakan di SPBU Dendengan Dalam. Yang terjadi adalah Sidak Pengawasan Kemetrologian yang dibuktikan dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh UPTD Metrologi Manado kepada 2 Staf Fungsional Penera masing-masing Sonny Runtu dan Felly Wangkay. Oleh karenanya, Laporan Polisi yang dibuat oleh Ko’ Djemi terhadap oknum wartawan dan LSM yang menyaksikan pelaksanaan Sidak Pengawasan Kemetrologian tidak dapat dilanjutkan. Demikian pula halnya dengan keterangan bohong yang disampaikan Ko’ Djemi soal tidak adanya upaya klarifikasi dari media http://detikgo.com terkait pemberitaan soal SPBU Dendengan Dalam yang langsung dibantah dengan bukti berupa catatan rekaman dan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp yang disebutkan secara detail lengkap beserta tanggal upaya klarifikasi dilakukan (Baca: Panik Kebusukannya Terungkap, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Tebar Kebohongan di Media?).
Tak jera kebohongannya terungkap, Ko’ Djemi lagi-lagi menebar keterangan bohong yang mirisnya langsung diberitakan oleh media online EdisiSatu.com tanggal 24 Oktober 2023 tanpa adanya upaya klarifikasi kepada oknum wartawan dimaksud termasuk ke Polsek Tikala.
Mengutip sebagian isi berita berjudul Sudah Ada Pernyataan Tertulis di Polsek Tikala, Oknum Wartawan Tetap Ngotot Sebarkan Isu Miring SPBU Dendal Kota Manado yang dimuat oleh media online EdisiSatu.com tanggal 24 Oktober 2023 yang berbunyi:
MANADO, EdisiSatu.com, – Pihak SPBU Dendengan Dalam (Dendal) merasa dirugikan dengan adanya isu miring dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu, di katakan pengelola SPBU Dendal, Djemi Mogi kepada beberapa media dengan kekesalannya terhadap narasi berita di salah satu media online, yang menyatakan dirinya rakus.
Djemi Mogi kepada EdisiSatu.com menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada berita yang di publish oleh oknum wartawan terkait karyawan yang mengundurkan diri karena merasa bersalah serta sudah melanggar aturan dan merugikan SPBU ratusan juta.
“Namun hal itu di plesetkan dan diramu sedemikian rupa oleh oknum wartawan yang tanpa konfirmasi langsung menyajikan berita miring dengan mengatakan pihak SPBU memberhentikan karyawan hanya sepihak tanpa memberikan tunjangan masa kerja,” tutur Djemi
Dengan adanya pemberitaan tersebut Djemi Mogi kemudian langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (Polsek Tikala) agar oknum wartawan mengklarifikasi dengan membuat pernyataan tertulis.
“Sudah ada surat pernyataan tertulis oleh oknum wartawan di Polsek Tikala dengan mengatakan bahwa semua pemberitaan dan informasi (foto – foto) mengenai SPBU tersebut tidaklah benar adanya.” ungkap Djemi (Tim, EdisiSatu.com, 24 Oktober 2023)
Menanggapi pemberitaan media online EdisiSatu.com tersebut, Kapolsek Tikala Nelta Rengkung melalui Penyidik Hendra yang dihubungi detikgo.com, Kamis (5/11/2023) mengatakan bahwa tidak pernah ada wartawan yang membuat Surat Pernyataan di Polsek Tikala terkait Pemberitaan SPBU Dendengan Dalam. “Saya tidak tahu itu. Cuma Ibu Yolanda wartawan yang pernah ketemu saya terkait SPBU Dendengan Dalam dan tidak pernah buat Surat Pernyataan” ucapnya sambil menegaskan bahwa tidak ada Surat Pernyataan yang dibuat oleh wartawan terkait SPBU Dendengan Dalam.
Dengan adanya keterangan dari Polsek Tikala tersebut, dapat disimpulkan bahwa keterangan Ko’ Djemi yang dimuat oleh media online EdisiSatu.com soal adanya Surat Pernyataan Tertulis yang konon dibuat oleh oknum wartawan yang isinya menyebutkan bahwa semua pemberitaan dan informasi termasuk foto–foto mengenai SPBU yang pernah diberitakan oleh yang bersangkutan sebagai sesuatu yang tidak benar merupakan keterangan bohong alias hoax yang diduga sengaja disebarkan oleh Ko’ Djemi untuk menutupi berita soal terungkapnya kecurangan SPBU Dendengan Dalam yang santer diberitakan http://detikgo.com belakangan ini.
Hingga saat ini, upaya detikgo.com untuk meminta klarifikasi dari Ko’ Djemi terkait keterangannya tersebut belum memperoleh hasil. Nomor telepon yang terakhir kali ia gunakan untuk memberikan klarifikasi kepada detikgo.com melalui panggilan WhatsApp tanggal 23 Oktober 2023 kini tak bisa dihubungi lagi. Pesan tertulis yang dikirimkan detikgo.com nampak hanya centang 1 (satu). Apakah Ko’ Djemi telah memblokir nomor kontak detikgo.com karena orang lain masih bisa menghubunginya melalui nomor yang sama? Entahlah, hanya Ko’ Djemi yang mampu menjawabnya.
Terpisah, Opis yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi media online EdisiSatu.com saat dihubungi oleh detikgo.com, Kamis (5/11/2023) mengatakan bahwa dialah yang memuat berita berjudul Sudah Ada Pernyataan Tertulis di Polsek Tikala, Oknum Wartawan Tetap Ngotot Sebarkan Isu Miring SPBU Dendal Kota Manado tersebut. Melalui sambungan telepon yang diperoleh http://detikgo.com dari sejumlah wartawan media online, ia menjelaskan bahwa ia hanya memplagiasi berita yang dimuat oleh salah satu rekannya di KOMENTAR.ID. “Oh, deng Yolanda ini? Iyo, kita yang bekeng itu berita, kiapa? Kita cuma iko Kamrin KOMENTAR.ID pe berita” ucapnya tanpa malu ketahuan melakukan tindakan plagiarisme.
Diketahui bahwa tindakan mengambil atau mengutip karya berupa tulisan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karyanya sendiri merupakan tindakan plagiarisme yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia jurnalisme. Dalam artikel berjudul Plagiarisme Dalam Jurnalisme: Mengapa Terus Terjadi (Yohannie Linggasari, Telum Media, Tanpa Tahun), Anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dwidjo Utomo Maksum menjelaskan bahwa plagiarisme merupakan tindakan mencuri, menjiplak, atau mengambil karya, ide, dan data secara sadar dan kemudian diklaim sebagai milik si penjiplak. Menurut Dwidjo, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis kerap kali harus menyadur atau menerjemahkan informasi dari berita luar negeri untuk kemudian dituliskan kembali dan dipublikasikan di media tempatnya bekerja. Yang paling utama harus dilakukan ketika melakukan pengutipan, kata Dwidjo, adalah menyebutkan nama penulis atau wartawan dan media di mana karya tersebut dipublikasikan pertama kali.
Mencermati pendapat Dwidjo Utomo Maksum dan berita berjudul Sudah Ada Pernyataan Tertulis di Polsek Tikala, Oknum Wartawan Tetap Ngotot Sebarkan Isu Miring SPBU Dendal Kota Manado yang diakui Opis sebagai hasil meniru dari berita yang dimuat oleh KOMENTAR.ID, maka patut diduga berita itu tak hanya sekedar memuat hoax alias keterangan bohong tetapi juga merupakan karya plagiat karena dipublikasikan tanpa mencantumkan nama penulis dan nama media yang dijadikan sumber beritanya.
Tak hanya memuat karya plagiat, media online media online EdisiSatu.com yang tidak mencantumkan alamat dan nama pengelola media, dan wartawan di box redaksinya ini membuat pihak terkait kesulitan memberikan klarifikasi terkait berita yang dimuatnya sehingga perlu mencari informasi dari sejumlah wartawan media online lainnya. Hal ini nampak dari tampilan Box Redaksi EdisiSatu.com yang berhasil di-screenshoot oleh detikgo.com, Kamis (5/11/2023).
Belakangan terpantau, Box Redaksi EdisiSatu.com sudah terisi dengan sejumlah nama yang mengisi posisi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Koordinator Liputan, Sekretaris Redaksi, Master IT dan Corporate Lawyer. Detikgo.com pun berusaha menghubungi Rolly Wenas sebagai salah satu orang yang namanya tercantum dalam Box redaksi EdisiSatu.com pada Minggu, (12/11/2023). “Iya betul, sekitar 3 (tiga) hari lalu Opis minta ijin masukkan nama saya di Redaksi medianya” ucap Rolly Wenas singkat.