Karyawan SPBU Dendengan Dalam Kota Manado Keluhkan Pemotongan Gaji, Pengelola Berdalih untuk Menutupi Kerugian Perusahaan

MANADO, detikgo.com – Sejumlah karyawan SPBU Dendengan Dalam  mengeluhkan tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum Pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 74.951.05 Djemi Mogi.

Dari keterangan sejumlah sumber yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, diketahui bahwa Pengelola SPBU yang berlokasi di Dendengan Dalam Kota Manado ini telah melakukan pemotongan gaji karyawan sebanyak 2 (dua) kali dengan besaran Rp 900.000/karyawan selang Januari hingga Mei tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini gaji kami dipotong Rp 900.000 2 kali dan ini diberlakukan kepada semua karyawan. Pemotongan ini dilakukan pada bulan Februari dan Mei 2024 lalu” terang Deny (bukan nama sebenarnya – Red) kepada http://detikgo.com, Selasa (14/5/2024).

Denny yang saat memberikan keterangan kepada detikgo.com didampingi oleh beberapa karyawan lainnya sangat menyesalkan tindakan pemotongan gaji yang dilakukan oleh Djemi Mogi.

“Kami tidak ada pilihan lain selain mengikuti kemauan Ko’ Djemi. Ko’ bilang, kalau tidak setuju dengan pemotongan gaji silahkan keluar (berhenti kerja) saja” timpal Jen (bukan nama sebenarnya – Red).

“Baru juga merasakan kenaikan gaji sebesar Rp 50.000/bulan, eh sudah dipotong Rp 900.000 sebanyak 2 kali. Biaya hidup sudah semakin tinggi, tapi gaji kami masih harus dipotong sebanyak itu” keluh Jhon (bukan nama sebenarnya – Red) sambil menambahkan bahwa pemotongan gaji sebesar Rp 900.000/karyawan tersebut diberlakukan secara merata kepada seluruh karyawan.

Menurut keterangan Denny dkk, alasan Djemi Mogi melakukan pemotongan gaji para karyawan tersebut adalah untuk menutupi kekurangan volume BBM yang terjadi karena adanya “penguapan” yang kemudian mengakibatkan menurunnya keuntungan perusahaan.

Mereka pun mempertanyakan keuntungan perusahaan yang tidak pernah mereka rasakan melalui insentif.

“Meskipun penguapan yang dimaksud oleh Ko’ (Djemi Mogi-Red) tidak pernah kami mengerti karena jumlahnya yang teramat banyak tapi anggaplah itu benar terjadi dan kami harus menanggung kerugian perusahaan akibat penguapan, lalu mengapa perusahaan tidak memberlakukan sebaliknya? Artinya, jika memang karyawan harus menanggung kerugian perusahaan maka ketika perusahaan mendapatkan keuntungan karyawan seharusnya merasakan juga keuntungan itu melalui insentif, bonus atau apalah namanya” terang Jen sambil mencontohkan ketika perusahaan mendapatkan label Pasti Pas dari Pertamina terdapat insentif untuk karyawan yang selama ini tidak pernah dibagikan kepada karyawan.

“Sebenarnya kami takut mengungkapkan hal ini karena kami khawatir akan dipecat. Tapi mau bagaimana lagi, kami juga sudah tidak nyaman dengan kondisi ini. Berapa lah gaji kami dan masih harus dipotong lagi oleh perusahaan” imbuh Jen sambil mewanti-wanti agar media tidak mengungkap identitas mereka.

Mereka berharap, melalui pemberitaan ini akan ada perhatian dari pemilik perusahaan dan pemerintah melalui dinas terkait terhadap perlindungan hak-hak para karyawan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 74.951.05 yang dikelola oleh Djemi Mogi ini merupakan milik PT. Ara Andira Abadi yang salah satu pemiliknya adalah istri Walikota Manado, Irene Golda Pinontoan.

Terpisah, Djemi Mogi yang ditemui detikgo.com di salah satu bengkel mobil yang berlokasi di Kairagi Kota Manado, Kamis (16/5/2024) tak menampik informasi soal pemotongan gaji karyawannya tersebut.

Meski awalnya terkesan kaget dan enggan menanggapi, namun ia kemudian bersedia memberikan penjelasan. “Sebenarnya pemotongan gaji ini internal perusahaan. Itu kebijakan perusahaan. Saya sudah sampaikan ke mereka (karyawan-Red) bahwa perusahaan ini kan tempat saya dan mereka mencari nafkah yang harus torang jaga bersama. Kalau torang dapat untung bagus, tentu torang dapat insentif bagus. Tapi kalau torang rugi, maka torang tanggung bersama” terang Djemi Mogi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kerugian perusahaan ini tak hanya dibebankan kepada karyawan saja, tetapi ia menanggung lebih banyak untuk menutupi kerugian perusahaan. “Untuk kekurangan itu, saya tidak hanya memotong gaji karyawan. Tapi saya memotong gaji saya sendiri lebih banyak dari mereka. Perbandingan mungkin 1:10 jadi torang sama-sama menanggung kerugian itu. Jadi kalau dorang tanggung 1 juta rupiah, saya tanggung 2 juta rupiah. Jadi dimana tindakan semena-mena yang dimaksud dalam hal ini?” pungkasnya.

Terkait persoalan pemotongan gaji karyawan ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya sebagaimana dikutip dalam artikel berjudul: “Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan Secara Sepihak?” (DetikFinance, 23 November 2023) mengatakan,

“Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah kepada pekerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tentang pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaian akan dikenakan denda jika diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawannya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji karyawannya, perusahaan harus membicarakan kesepakatannya bersama karyawan.

Pemotongan upah yang dilakukan perusahaan juga hanya dapat dilakukan jika ada surat kuasa dari pekerja/buruh. Hal ini disebutkan dalam Pasal 64 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berbunyi, “Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh”.

Jika perusahaan kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji karyawan, maka perusahaan harus membuat kesepakatan tertulis antara dua belah pihak.

“Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan,” jelas Ida.

“Tidak bisa dengan lisan ‘saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini’ disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” tambah Ida.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *