Panik Kebusukannya Terungkap, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Tebar Kebohongan di Media?

  • Whatsapp

MANADO, detikgo.com – Kisruh soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dan Dugaan Kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.9 51.05 yang terungkap usai Inspeksi Mendadak (sidak) UPTD Kemetrologian kembali memasuki episode baru. Meski tidak ditanggapi serius oleh pemilik SPBU maupun instansi terkait, namun kasus yang mendapat perhatian yang luar biasa dari masyarakat dan sejumlah aktivis LSM ini kembali memanas usai Pengelola SPBU Djemi Mogi alias Ko’ Djemi menyampaikan keterangannya melalui media KOMENTAR.ID.

Mengutip lengkap isi berita berjudul Klarifikasi Berita Serampangan, Djemy Mogi: Muncul Seperti Pencuri, Oknum LSM dan Wartawan Merusak Tangki Nozel SPBU yang dimuat oleh KOMENTAR.ID (24/10/2023) yang berbunyi:

Bacaan Lainnya

Pengelola SPBU Dendengan Dalam menyampaikan kekesalannya terhadap narasi berita serampang di salah satu media online, yang menyatakan dirinya rakus. Kepada KOMENTAR.ID Mogi menjelaskan ihwal persoalan yang diungkit secara sepihak oleh oknum LSM dan wartawan tanpa wawancara termasuk klarifikasi. Kata Mogi, mantan yang mengadu ke KSPI dan LSM termasuk media adalah mantan karyawannya yang menipu dan menggelapkan uang ratusan juta.

“Mereka itu pengawas dan operator. Dorang mengundurkan diri. Mereka melakukan penggelapan dana. Dengan cara menggandakan nota. Satu untuk kantor satu untuk konsumen. Nota itu disisipkan. Tiap hari mereka bikin begitu. Perusahaan rugi hampir 400 juta,” jelas Mogi.

Kemudia ulah pengawas.

“Kedua pengawas. Dia laporannya seolah olah betul. Waktu audit ketahuan ada penggelapan. Dipanggil konfirmasi ternyata betul. Pengawas akui perbuatan. Kerugian Ratusan juta. Saya putuskan tidak akan bawa ke jalur pidana. Dengan catatan mereka harus mundur. Tentu tidak dapat pesangon. Masa orang gelapkan uang perusahaan dikasih pesangon. Baru bilang saya fitnah. Fakta koq begitu. Narasi beritanya serampangan. Penulis berita juga seolah-olah tahu akar masalah. Ngarang Semua,” sambung Mogi.

Tindakan kurang ajar mantan karyawan itu sudah dilaporkan ke Polsek Tikala. Bahkan karyawan yang sudah mengundurkan diri sempat meminta bekerja lagi dan melakukan penipuan-penggelapan yang sama. Pada proses selanjutnya, Djemi Mogi memenuhi permintaan uang Rp7 juta agar kasus ini selesai dan melalui akta perdamaian terdapat klausul bahwa laporan Mogi di Kepolisian tidak diproses lebih lanjut asalkan mantan karyawan tidak boleh lagi mendistribusikan foto-foto dan video lama kepada media. Tapi ternyata mantan karyawan masih mendistribusikan foto lama yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembukaan segel nozel.

“Foto dan video itu lima tahun lalu. Tapi gobloknya wartawan tetap pasang tanpa verifikasi. Itu kan foto pembersihan nozell. Hal biasa untuk setiap SPBU,” tutur Mogi.

Belakangan oknum LSM R dan Wartawan R diduga memaksa petugas Metrologi untuk membuka paksa nozel SPBU pada Jumat malam, (5/10/2024) tanpa sepengetahuan pengelola SPBU. Tindakan pengrusakan nozel SPBU itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tikala. Mogi kemudian meminta secara resmi ke Metrologi untuk memasang kembali dan memperbaiki nozell yang dirusak oleh tiga oknum. Perbaikan nozell itu disaksikan tim dari Polsek Tikala. (KOMENTAR.ID, 24 Oktober 2023)

 

Entah klarifikasi siapa yang disebut serampangan dalam berita yang dimuat oleh KOMENTAR.ID tersebut, mengingat kronologi tentang bagaimana PHK sepihak terjadi, telah dipaparkan secara runut dan detail dalam pemberitaan http://detikgo.com sebagaimana penjelasan kedua mantan karyawan tersebut. (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon) Dari catatan percakapan di aplikasi WhatsApp diketahui bahwa Senin (2/10/2023), http://detikgo.com telah berupaya meminta klarifikasi Ko’ Djemi terkait pemberitaan yang ditayangkan pada hari yang sama, namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut, sebelum pemberitaan soal upaya bipartit akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh Ko’ Djemi selaku Pengelola SPBU Dendengan Dalam (Baca: Digelar di Polsek Tikala dan Tak Hadirkan KSPI Manado, Upaya Bipartit Pengelola SPBU Dendengan Dalam Ko’ Djemi Mogi Diduga Cacat Hukum), http://detikgo.com juga telah mengajukan 8 pertanyaan terkait persoalan PHK sepihak dan dugaan kecurangan di SPBU Dendengan Dalam melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp, Rabu (11/10/2023). Pengajuan pertanyaan tertulis ini pun dilakukan atas permintaan Ko’ Djemi yang ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada hari yang sama, meminta http://detikgo.com menyampaikan point-point yang akan ditanyakan melalui pesan tertulis saja. Namun upaya konfirmasi melalui 8 pertanyaan yang disampaikan lewat pesan tertulis itu pun tidak ditanggapi.

Dengan demikian, keterangan Ko’ Djemi kepada KOMENTAR.ID soal tidak adanya upaya untuk meminta klarifikasi dari media http://detikgo.com bisa dipastikan sebagai keterangan yang mengada-ada alias bohong adanya.

Terkait keterangan Ko’ Djemi  yang menyebutkan bahwa kedua mantan karyawannya yakni Pengawas dan Operator SPBU telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan merugi hampir 400 juta rupiah sehingga keduanya memutuskan untuk mengundurkan diri dan bukannya dipecat seperti yang diberitakan detikgo.com, mendapat bantahan keras dari mantan Pengawas SPBU Joudy Tawaang alias Om Joudy.

“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang disebutkan Ko’ Djemi. Dan saya tidak pernah membuat pengakuan soal itu. Bagaimana bisa saya mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan? 400 juta itu bukan jumlah yang sedikit. Bagaimana bisa saya menggelapkan uang perusahaan sedangkan hasil penjualan setiap harinya disetorkan langsung oleh Operator ke Admin SPBU. Yang ada pada kami selaku Pengawas, hanya pencatatannya saja. Dan perlu diketahui, setiap kali Operator menyetorkan uang hasil penjualan kepada Admin, Admin pasti akan menghitung lagi jumlah uang yang diterimanya. Semua karyawan mengetahui itu. Lebih dari itu, setiap pagi kami melaporkan hasil penjualan kemarin kepada Ko’ Djemi. Jadi dia mengetahui semua laporan keuangan. Dengan sistem penyetoran yang seperti itu, jika ada ketidaksesuaian seperti misalnya terjadi kekurangan bayar, pasti langsung ketahuan pada hari itu juga. Waktu PHK dan ketika diajak sharing-sharing di Polsek Tikala, tidak pernah ada disebut soal kerugian perusahaan yang mencapai 400 juta. Waktu itu hanya disebutkan soal kekurangan 200 liter BBM sesuai keterangan saya waktu lalu, dan itu pun tidak dapat dibuktikan dan sudah dibantah juga oleh Pengawas Reiner yang mengatakan tidak ada kekurangan BBM 200 liter. (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon) Kenapa nanti sekarang disebut soal 400 juta? Kapan saya diperiksa atau diklarifikasi soal itu? Mana pengakuan saya soal 400 juta itu, saya tidak pernah menandatangani surat pengakuan apapun. Tudingan soal kekurangan 200 liter saja tidak pernah saya akui karena memang tidak pernah saya lakukan, apalagi 400 juta. Ini sudah pencemaran nama baik” terangnya kepada http://detikgo.com, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Om Joudy mengatakan bahwa ia memiliki sejumlah bukti penggelapan dana yang dilakukan oleh Ko’ Djemi. “Kalo ada kekurangan uang perusahaan, Ko’ semua yang ambil. Dia mo cuci tangan? Mo lapor ke Ci’ Inne (Pemilik SPBU Dendengan Dalam, Irene Golda Pinontoan-Red)? Masa’ dia yang ambil uang, lantas dilimpahkan ke saya. Mana bisa begitu? Saya punya bukti dia mengambil uang perusahaan. Saya punya bukti-bukti itu. Kalau dia menyangkal, dusta dia” ucapnya sambil menambahkan bahwa ia siap diperiksa kapan saja untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan atau penipuan yang merugikan perusahaan sebesar 400 juta rupiah seperti yang dituduhkan Ko’ Djemi.

Ditambahkannya bahwa semua keterangan yang disampaikan oleh Ko’ Djemi dalam berita yang dimuat di media KOMENTAR.ID adalah keterangan bohong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak betul semua keterangannya di koran itu. Dusta semua itu, termasuk tudingan soal LSM dan wartawan merusak segel di SPBU Dendengan Dalam. Bagaimana bisa dia bilang Oknum LSM dan Wartawan yang merusak segel, sedangkan yang melakukan pengujian volume BBM dan pemeriksaan segel itu Staf Penera dari Metrologi yang memang sedang bertugas melaksanakan sidak. Depe keterangan yang justru serampangan. Kan ngoni ada foto itu surat tugas toh? Mo taruh di koran alasannya begini-begini supaya orang tau dia yang benar? Dusta semua itu” tegasnya.

Surat Tugas Sidak Pengawasan Kemetrologian UPTD Metrologi Manado. (Foto: detikgo.com)

Disinggung soal penyampaian Ko’ Djemi kepada detikgo.com, Senin (23/10/2023) yang menyebutkan bahwa Om Joudy dan Johan sudah membuat kesepakatan dengan Ko’ Djemi di Kantor Polsek Tikala pada tanggal 2 Oktober 2023 dimana salah satu isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa semua informasi berupa keterangan, foto, rekaman video atau apapun terkait SPBU Dendengan Dalam yang pernah diberikan oleh Om Joudy dan Johan kepada pihak manapun termasuk KSPI, LSM, dan Wartawan adalah tidak benar, Om Joudy mengatakan, “Seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya, bahwa saat itu saya hanya mengikuti ajakan Johan untuk segera mengakhiri perselisihan ini. Saya kasihan mendengar Johan yang mengaku sudah lelah dengan urusan ini dan khawatir dipecat dari tempat kerjanya yang baru karena terlalu banyak minta ijin tidak masuk kerja setiap kali kami direpotkan dengan urusan ini. Kamu bisa bayangkan situasi saya saat itu, dengan keluhan Johan yang mengaku sudah lelah, tanpa pendampingan KSPI, ditambah lagi dengan penyampaian Penyidik di Polsek yang mengatakan bahwa kami tidak punya dasar hukum yang jelas untuk menuntut hak-hak kami sebagai pekerja karena kami tidak memiliki kontrak kerja. Karenanya, saya pun terpaksa menandatangani begitu saja surat kesepakatan yang disodorkan ke saya” jelasnya.

Om Joudy pun membantah keterangan Ko’ Djemi yang menyebutkan bahwa kesepakatan antara dirinya selaku Pengelola SPBU dengan Om Joudy dan Johan sudah terjadi seminggu sebelum penandatanganan kesepakatan damai di Polsek Tikala yang kebetulan bersamaan dengan penayangan berita http://detikgo.com (Baca: Abaikan 10 Tahun Masa Kerja, Pengelola SPBU Dendengan Dalam Djemi Mogi Pecat 2 Karyawan Tanpa Pesangon). “Tidak benar itu. Kan Sabtu malam (29/9/2023) saya masih memberikan keterangan terkait persoalan PHK yang saya alami. Belum ada kesepakatan itu. Kalau sudah ada kesepakatan, tidak mungkin saya masih memberikan informasi kepada Pak Ray dan detikgo.com. Kesepakatan nanti Senin (2/10/2023). Ba dusta dia. Tidak ada kesepakatan sebelum tanggal 2 Oktober” tegasnya.

Tangkapan Layar dari Rekaman Video yang menunjukkan saat Agus Mengutak-atik Segel di SPBU Dendengan Dalam. (Foto: Istimewa)

Perihal foto hasil tangkapan layar dari rekaman video yang menunjukkan seorang Manager SPBU di salah satu Kota Manado yang bernama Agus sedang mengutak-atik segel di SPBU Dendengan Dalam sebagai video yang belakangan diakui oleh Ko’ Djemi kepada KOMENTAR.ID sebagai video/foto lama yang diambil 5 (lima) tahun lalu sementara kepada detikgo.com, Ko’ Djemi mengatakan video/foto tersebut yang diambil 4 empat) tahun lalu), Om Joudi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut. Yang diketahuinya adalah Agus atas permintaan Ko’ Djemi memang sering datang ke SPBU untuk ‘mengatur’ mengurangi dan mengembalikan meter ke posisi yang diinginkan Ko’ Djemi. “Saya tidak tahu siapa yang rekam itu. Tapi Agus memang sering datang di malam hari untuk atur itu segel. Petugas Metrologi atau Pertamina tidak pernah datang malam hari. Mereka datang siang hari” jelasnya.

Terkait video ini, pengirim video mengatakan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2022. “Itu video kita rekam tahun 2022. Waktu rekam, tanggal dan jam bisa dicek di detail keterangan video. Di sini tercatat bahwa video itu kita rekam tanggal 21 Maret 2022 jam 22.43. Nanti kita kirim screenshoot detail video. Kalo Ko’ Djemi bilang itu video lama, so nda salah itu. Memang praktek mempreteli segel dan mengurangi volume BBM ini sudah lama dilakukan, sudah bertahun-tahun sampe sebelum sidak. Samua karyawan di SPBU situ tahu betul itu. Coba tanya pa dorang. Kalo alasan sedang membersihkan segel, bagaimana dia menjelaskan soal temuan sidak dimana volume BBM minus jauh dari batas yang ditetapkan Pertamina dan Metrologi. Bagaimana juga dia menjelaskan soal kerusakan pada segel. Masa’ mo perbaiki mesin tapi merusak segel, ajaib leh.” ujar sumber yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan.

Tangkapan Layar Detail Waktu Video saat Agus Mengutak-atik Segel di SPBU Dendengan Dalam Dibuat. (Foto: Istimewa)

Perihal pengrusakan nozel SPBU yang kemudian dilaporkan Ko’ Djemi ke Polsek Tikala sebagaimana disampaikan Ko’ Djemi dalam berita yang dimuat oleh KOMENTAR.ID TANGGAL 24 Oktober 2023, Kapolsek Tikala Nelta Rengkung yang didampingi Penyidik Hendra ketika ditemui langsung oleh http://detikgo.com pada Kamis, (12/10/2023) membenarkan adanya laporan tersebut. Namun laporan yang menyebutkan bahwa oknum LSM dan Wartawan merusak segel di SPBU Dendengan Dalam itu kemudian tidak dapat diproses lanjut karena dinilai mengada-ada karena tidak terbukti, ditambah lagi dengan adanya Surat Tugas dari UPTD Metrologi tentang Pelaksanaan Sidak Pengawasan Kemetrologian kepada 2 (dua) Staf Fungsional Penera Sonny Runtu dan Felly Wangkay. (Baca: Diduga Sengaja Rusak Segel dan Kurangi Volume BBM, SPBU Milik Istri Walikota Manado Ini Rugikan Konsumen (Bagian 1))

Menanggapi tudingan Ko’ Djemi soal perusakan segel yang dimuat dalam berita KOMENTAR.ID, Ray Wakil Ketua LSM LP3 Sulut yang turut hadir bersama http://detikgo.com menyaksikan sidak Pengawasan Kemetrologian di SPBU Dendengan Dalam pada Jumat (6/10/2023) mengatakan,

“Tudingan macam apa itu. Tidak mungkin kami masuk begitu saja ke SPBU Dendengan Dalam dan langsung merusak segel. Untuk cek segel saja perlu ada kunci. Yang pegang kunci itu ya pihak SPBU. Tidak mungkinlah mereka begitu saja menyerahkan kunci segel itu kepada kami yang tidak berkompeten melakukan tera ulang ini. Yang benar, kunci itu mereka serahkan kepada Petugas Tera dari UPTD Metrologi, karena mereka punya Surat Tugas. Saya sebagai warga yang melapor sekaligus Wakil Ketua LSM LP3 Sulut dan anda sebagai wartawan http://detikgo.com yang hadir saat itu hanya menyaksikan jalannya sidak. Kalo disebut masuk seperti pencuri, kondisi waktu itu masih sore, terang benderang. Sampai malam pun masih terang benderang karena cahaya lampu. Suasana masih sangat ramai. Banyak orang yang lalu lalang melintas di depan SPBU, ada sekitar 5-6 orang karyawan SPBU yang stanby disitu, ada juga masyarakat yang sedang antri untuk beli BBM disitu. Kalau benar kami masuk seperti pencuri dan melakukan perusakan, sudah pasti kami babak belur mereka hajar. Buktinya baik-baik saja kan? Ada-ada saja Ko’ Djemi itu. Kalo ada lomba Mari Mengarang pasti Ko’ Djemi juaranya” ucapnya sarkas melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *