MANADO, detikgo.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rolly Wenas resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan retribusi dan pemungutan retribusi persampahan/layanan kebersihan Pemkot Manado TA 2022 kepada Polda Sulawesi, Senin (7/10/2023).
“Langkah ini harus kami lakukan karena berdasarkan analisis data yang kami lakukan secara mendalam atas temuan BPK Sulut melalui LKPD tahun 2022, kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara pada catatan LHP Pemkot Manado Tahun Anggaran 2022 Bidang Pengelolaan Pendapatan dari retribusi pelayanan sampah/kebersihan yang tidak tertib,” kata Rolly.
FAKTA
Bahwa Pemerintah Kota Manado dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan pendapatan retribusi daerah senilai Rp39.175.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp. 18.736.286.962,00 atau 47,83% dari anggaran.
Bahwa berdasarkan hasil analisis data diketahui adanya permasalahan dalam pengaturan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan penjelasan sebagai berikut:
Pengaturan Retribusi tidak sesuai dengan Ketentuan
Bahwa pada tahun 2022 ditetapkan anggaran retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp16.650.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp11.783.962.470,00 atau 70,77% dari anggaran.
Bahwa retribusi jasa persampahan/kebersihan adalah pungutan yang dipungut untuk dinas persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengumpulan/pengumpulan sampah dari sumber ke tempat pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumber dan/atau ke tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir sampah dan penyediaan tempat pembuangan/pembuangan sampah.
Bahwa retribusi jasa persampahan/kebersihan di Kota Manado dipungut oleh Bapenda dan Kabupaten tempat Bapenda memungut retribusi rumah tangga. Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan, belum ada peraturan atau ketentuan tertulis terkait pembagian pengumpulan retribusi sampah/kebersihan yang dipungut oleh Bapenda dan Kecamatan.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun, pembagian tersebut hanya berdasarkan penetapan anggaran retribusi dalam peraturan daerah (Perda) APBD.
Berikut mekanisme pengelolaan penerimaan retribusi sampah/kebersihan:
“Bahwa pengelolaan penerimaan retribusi sampah/kebersihan yang dilakukan oleh kecamatan diawali dengan pengadaan tiket oleh masing-masing kecamatan. Selanjutnya tiket dilubangi oleh Bapenda, kemudian tiket yang sudah dilubangi dikelola oleh bendahara penerimaan.
Setelah dilubangi, kemudian bendahara penerimaan menyerahkan tiket kepada pemungut yang telah ditunjuk untuk memungut retribusi dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa administrasi retribusi di 10 dari 11 kecamatan masih menggunakan mekanisme tunai, dimana masyarakat membayar tunai kepada pemungut dan ditukarkan dengan bukti pembayaran berupa tiket retribusi, kemudian bendahara penerimaan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan demikian, jika merujuk pada mekanisme tersebut di atas, maka pendapatan retribusi yang dipungut dari masyarakat seharusnya dapat ditelusuri dari jumlah tiket yang dikeluarkan oleh petugas pemungutan.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun tentang pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Singkil, Kecamatan Wanea, dan Kecamatan Mapanget, diketahui bahwa penyelenggaraannya tidak dilakukan di sesuai dengan ketentuan yang diuraikan sebagai berikut : Kelurahan Singkil
Singkil
tidak dapat menunjukkan dokumen pengadaan tiket, padahal dari laporan inventarisasi diketahui ada pengadaan tiket pada tahun 2022. Bahwa tiket tersebut diadakan dan digunakan untuk pemungutan retribusi tahun 2022 tidak dilubangi oleh Bapenda. Bahwa selain itu, Kecamatan Singkil juga tidak mengeluarkan tiket retribusi sebesar Rp10.000,00 dan Rp40.000,00 sebagaimana diatur dalam Perda.
Bahwa bendahara penerima tidak mencatat jumlah tiket yang diserahkan kepada petugas pemungut. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, pihak kolektor menyatakan bahwa kolektor membuat rekor tetapi buku rekornya hilang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, petugas pengambilan menyatakan bahwa jumlah pengambilannya dapat dilihat dari potongan tiket yang dikembalikan ke kasir. Berdasarkan informasi yang kami himpun, nilai potongan tiket yang dikembalikan petugas pemungut kepada bendahara penerimaan, lebih kecil dari nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD dimana realisasi retribusi tahun 2022 senilai Rp323.495.000,00 sedangkan tiket hanya senilai Rp118.685.000,00 . Menanggapi permasalahan tersebut, bendahara penerimaan menjelaskan bahwa beberapa potongan tiket hilang karena tidak disimpan dengan baik.
Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada angka 7 huruf a, terlihat bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara Kabupaten Singkil belum dapat dipercaya secara wajar.
Kecamatan Wanea
Nah, berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara kecamatan Wanea menyatakan bahwa pada tahun 2022 tidak ada pengadaan tiket, tiket yang digunakan untuk pemungutan retribusi pada tahun 2022 tidak semuanya dilubangi oleh Bapenda. Selain itu, bendahara penerimaan tidak mencatat jumlah tiket yang diserahkan kepada kolektor. Bahwa petugas pemungut juga menyatakan bahwa petugas tidak membuat catatan pengembalian tiket ke bendahara penerimaan, bendahara penerimaan hanya membuat buku catatan yang berisi jumlah yang diterima dari petugas pemungut. Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kuitansi dari kolektor karena tidak ada tanda tangan dari petugas kolektor selaku pihak yang menyerahkan uang.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa nilai pendapatan dari potongan tiket yang dikembalikan oleh pemungut kepada bendahara penerimaan dan mutasi tiket menurut laporan inventarisasi, lebih kecil dari nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD.
Bahwa realisasi retribusi pada tahun 2022 seharusnya senilai Rp802.000.000,00 sedangkan potongan tiket hanya senilai Rp640.180.000,00. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerima menyatakan bahwa uang yang diterima dari petugas pemungut tidak pernah dicocokkan dengan sobekan karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut.
Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan pihak kecamatan Wanea, penjemputan juga dilakukan oleh ketua RT sehingga tidak semua potongan tiket dikembalikan ke bendahara penerimaan. Perlu diketahui bahwa berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, ketua RT tidak ditunjuk sebagai pemungut, melainkan pemungut yang meminta bantuan ketua RT untuk memungut pajak dari masyarakat yang tidak berada di rumah saat pemungut datang.
Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada angka 7 huruf b, menunjukkan bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara Kabupaten Wanea tidak dapat dipercaya secara wajar.
Kecamatan Mapanget
Berdasarkan informasi yang kami himpun, Bendahara Kabupaten Mapanget telah melaksanakan manajemen pengadaan tiket, mencatat serah terima tiket dari bendahara penerimaan kepada pengepul dan sebaliknya namun dalam pelaksanaannya tidak semua tiket digunakan memungut retribusi 2022 dilubangi oleh Bapenda. Berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa nilai pendapatan dari potongan tiket yang dikembalikan oleh kolektor kepada bendahara penerimaan dan mutasi tiket menurut laporan inventarisasi lebih kecil dari nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD. Bahwa realisasi retribusi pada tahun 2022 seharusnya senilai Rp 1.318.380.000,00 sedangkan potongan tiket hanya senilai Rp 1.318.230.000,00.
Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada angka 7 huruf c, terlihat bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara Kabupaten Mapanget tidak dapat dipercaya secara wajar.
Pengumpulan retribusi sampah/kebersihan tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan
Tarif pajak retribusi bulanan rumah tangga sesuai Perda adalah Rp10.000,00 untuk rumah semi permanen satu lantai, Rp20.000,00 untuk rumah semi permanen bertingkat tempat tinggal dengan nilai Rp40.000,00 untuk tempat tinggal tetap satu lantai dan Rp50.000,00 untuk tempat tinggal tetap bertingkat.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan, Kecamatan tidak memungut retribusi sampah/kebersihan dengan obyek retribusi rumah tangga sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan, diperoleh jumlah bangunan tempat tinggal dari masing-masing kecamatan sebanyak 33.242 bangunan dengan rincian sebagai berikut : Rincian jumlah bangunan tempat tinggal di keempat kecamatan tersebut terlampir
Bahwa jika menggunakan tarif retribusi sesuai dengan peraturan daerah, Pemerintah Kota Manado akan mendapatkan penerimaan dari retribusi jasa persampahan/kebersihan di Empat Kecamatan tersebut senilai Rp11.484.240.000,00. Namun akibat tidak menggunakan tarif retribusi sesuai dengan peraturan daerah, maka nilai realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2022 di 4 kecamatan tersebut hanya sebesar Rp 2.925.315.000,00. Akibatnya, terdapat kekurangan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Manado di 4 Kecamatan senilai Rp8.558.925.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Rincian potensi penerimaan retribusi sampah di keempat Kecamatan terlampir
Menurut informasi kecamatan, penyebab rendahnya realisasi dibanding potensinya adalah karena selain masih banyak masyarakat yang belum membayar retribusi, juga masih banyak masyarakat yang membayar retribusi di bawah ini. tarif yang harus diatur dengan Perda. Selain itu, tambah Camat Manget, hal ini juga karena kurangnya sumber daya kendaraan pengangkut sampah dan petugas pemungut retribusi sehingga pelayanan/jasa kebersihan di perumahan tersebut dilayani oleh Developer masing-masing tanpa membayar retribusi jasa/jasa kebersihan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari camat dan setelah kami analisa datanya, menurut simpanan kami keterangan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak ada bukti dokumen pendukung yang membenarkan keterangan tersebut.
Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah kami uraikan di atas, dapat diketahui adanya dugaan produksi karcis palsu yang digunakan oleh petugas pemungutan yang diberikan oleh masing-masing bendahara daerah 4 Kecamatan. Bahwa selain dugaan produksi karcis palsu, kami juga menduga adanya dugaan kegagalan penyetoran sebagian penarikan retribusi sampah oleh masing-masing bendahara pengeluaran, sehingga berpotensi tidak adanya penerimaan retribusi yang seharusnya diterima Pemkot Manado di 4 Kecamatan senilai Rp8.558.925.000,00.
Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah kami uraikan di atas, Pemerintah Kota Manado selain kehilangan potensi penerimaan dari retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00, juga risiko penyalahgunaan retribusi terbuka lebar.
Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan di atas, kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran bab 1 bagian J angka 1 :
huruf b yang menyatakan bahwa “bendahara pendapatan mempunyai tugas dan wewenang menerima simpanan, penyetoran ke rekening kas Umum Daerah, mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan daerah yang diterima” huruf c yang menyatakan
bahwa “selain tugas dan wewenang tersebut, bendahara pendapatan mempunyai tugas dan wewenang lain sekurang-kurangnya dalam angka 4 yaitu mengelola dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterima”
Perda Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Manado Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 20 yang menyatakan bahwa “struktur dan besaran tarif retribusi jasa kebersihan/sampah ditetapkan untuk tempat tinggal: bangunan semi permanen Rp .10.000,00
per bulan;
Bangunan menurut bangunan tinggi permanen Rp20.000 per bulan;
Bangunan permanen 40.000 per bulan;
Bangunan tetap satu lantai Rp 50.000,- per bulan”, dan
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, Pasal 11 yang menyebutkan nota pesanan atau voucher penjualan di dalam tanda kurung tagihan dan tiket masuk dapat digunakan. setelah didelegasikan / dilubangi oleh departemen pendapatan.
ANALISIS HUKUM
Diduga akibat tidak dilakukannya pengawasan oleh aparat kecamatan dan bendahara penerima yang melakukan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kota Manado mengalami kehilangan potensi penerimaan pungutan sampah/kebersihan senilai Rp 8.558.925.000,00 . Hal ini berpotensi merugikan Negara dan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Potensi Kehilangan Penerimaan Retribusi Sampah/Kebersihan sebesar Rp8.558.925.000,00 diduga karena Target Penerimaan tidak sesuai dengan Realisasi. Dengan demikian, permasalahan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 yang berbunyi:
Pasal 3
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup. pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 55 Ayat 1:
Mereka yang menyatakan turut serta melakukan tindak pidana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana sebagai orang yang melakukan suatu peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu.
KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan fakta dan Analisa Hukum diatas, diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penataan dan Pemungutan Retribusi Sampah/Kebersihan di 4 Kecamatan
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan ini, kami bersedia memberikan informasi tambahan yang dapat mengungkap Tindak Pidana.(* /REDS)





