MANADO, detikgo.com- Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka FJL, FP dan VP yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (22/05/2023).
Tersangka FJL, FP, dan VP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tersangka FJL, FP, VP pada tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 04.10 WITA bertempat di SPBU Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado telah melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi dalam tangki modifikasi dengan kapasitas 3000 (tiga ribu) liter. Tersangka FJL sebelumnya sudah melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi Pemerintah secara berlebihan di SPBU Kairagi Satu Kec. Mapanget Kota Manado sejak bulan Januari 2022 sudah sekitar 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) kali pengisian.
Pada saat tiba di SPBU Kairagi Satu, tersangka VP selaku satpam SPBU secara sengaja memberi kesempatan kepada tersangka FJL memarkir kendaraannya di samping dispenser solar yang seharusnya SPBU tersebut sudah tutup. Selanjutnya tersangka FJL menuju Ruang Panel Dispenser dan membuka ruangan tersebut dengan kunci duplikat atas sepengetahuan tersangka FP (Manager SPBU) dan tersangka VP (Satpam SPBU).
Kemudian tersangka FJL menghidupkan Dispenser Solar Subsidi dan menekan tombol angka jumlah pengisian lalu mengambil nosel dan mengisi ke lubang pengisian tangki modifikasi yang berada di antara kabin dan bak kendaraan truk bagian tengah sebagaimana pengisian terakhir pada tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari dimana saat itu tersangka FJL melakukan pengisian sebanyak 3000 (tiga ribu) liter yakni yang pertama pengisian sebanyak 1.900 (seribu Sembilan ratus) liter dan yang kedua sejumlah 1.100 (seribu serratus) liter.
Setelah melakukan pengisian, tersangka FJL belum langsung melakukan pembayaran di SPBU Kairagi Satu, namun pembayaran dilakukan pada saat siang hari Ketika SPBU beroperasi.
Pembayaran dilakukan secara tunai sesuai dengan jumlah banyaknya pengisian kepada tersangka FP (Manager SPBU) dengan harga per liternya sebesar Rp5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dari harga normal saat itu sebesar Rp.5.150,- (lima ribu serratus lima puluh rupiah) sehingga selisih harga per liter sebesar Rp350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) yang menjadi keuntungan dari tersangka FP (Manager SPBU).
Selanjutnya tersangka FJL memberikan uang tip sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada tersangka VP dan kemudian tersangka FJL pergi dengan kendaraan jenis Dump Truck menuju ke arah Kota Bitung untuk nantinya dijual kembali kepada kapal-kapal perikanan di Kota Bitung untuk mendapatkan keuntungan dengan harga per liternya dijual sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Atas perbuatannya tersebut tersangka FJL disangka telah melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian tersangka FP (Manager SPBU) dan tersangka VP (Satpam SPBU) disangka telah melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka FJL, FP dan VP selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Malendeng Manado, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.
“Setelah menerima Tahap dua, Kajari akan menerbitkan Surat Perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum ” ucap Kasi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH kepada wartawan, Rabu (24/05/2023).(*/SPAN)