SORONG(05/03/2023), KPU Kabupaten Sorong mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2024.(03/03/202023).
Kegiatan ini diawali dengan doa serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan selanjutnya kata sambutan dari ibu ketua KPU kabupaten Sorong, acara turut dihadiri oleh pengurus KPU, Komisioner KPU, tokoh adat, tokoh pemuda , Kapolres, Kepala dinas Dukcapil, serta ketua-Ketua partai dari berbagai partai peserta pemilihan umum.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2024 agar dapat mengedukasikan para peserta dan masyarakat yang merayakan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Menurut ketua KPU sosialisasi ini adalah kewajiban KPU untuk mengadakan kegiatan ini, saya berharap dengan adanya sosialisasi ini menjadi tolak ukur bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengontrol terselenggaranya pemilu 2024 nanti.
KPU memang penyelenggara, tapi semua kegiatan ini berjalan dengan baik apabila ada bersama-sama semuanya turut aktif terlibat mengontrol dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 ini,tutup ibu Vony panggilan akrabnya ketua KPU kabupaten Sorong ini.(dns)





